@adv.hermanto.spdk.sh: Bolehkah Sita Paksa Barang Untuk Melunasi Hutang ? Adakah Pidana Bagi yang Melakukan Sita Paksa? Penyitaan paksa barang untuk melunasi utang tidak boleh dilakukan secara sepihak atau main hakim sendiri. Menurut hukum, penyitaan harta debitur yang wanprestasi hanya sah dan legal apabila dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau melalui prosedur hukum resmi. Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa segala kebendaan milik debitur menjadi tanggungan untuk segala perikatannya, hal ini tidak memberikan hak otomatis bagi kreditur untuk mengeksekusi barang tersebut sendirian. Hukum penyitaan, merujuk pada dua pasal fundamental dalam KUHPerdata: • Pasal 1131 KUHPerdata: Menyatakan bahwa segala barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di masa depan, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan debitur tersebut. • Pasal 1132 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa barang-barang tersebut menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur; hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut keseimbangan, kecuali ada alasan-alasan sah untuk didahulukan (seperti hak gadai, fidusia, atau hak tanggungan). Prinsip ini menegaskan bahwa harta debitur adalah jaminan utang, namun mekanisme penjualannya (eksekusi) harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh undang-undang, bukan atas kehendak bebas kreditur (Pemberi utang) semata. Ancaman Pidana Bagi yang Melakukan Penyitaan Secara Paksa (Main Hakim Sendiri) : • Pasal 362 KUHP (Pencurian): Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. • Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan): Jika penyitaan dilakukan dengan ancaman atau kekerasan fisik. • Pasal 368 KUHP (Pemerasan dan Pengancaman): Memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dengan ancaman. • Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan): Jika dilakukan dengan pemaksaan. Selain pidana, kreditur juga bisa digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, di mana kreditur (Pemberi Hutang) wajib membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita debitur (Yang Punya Hutang) akibat penyitaan ilegal tersebut. #hermantosidabalok #today #fyp #fypage #trending #viral
Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H.
Region: ID
Tuesday 21 July 2026 10:44:41 GMT
Music
Download
Comments
EDdY_ZERO8 :
ijin bang mohon supaya postingannya bisa di bagi/share🙏🙏🙏🙏🙏
2026-07-22 05:27:01
2
freddie mercury :
apalagi gw ada gadai kontrakan 30jt 3pintu tau taunya itu punya ibu mertuanya kena tipu di tagih tarsok tarsok Mulu. apa bisa di pidanakan
2026-07-22 08:43:43
1
Linda Niaga Pro :
izin share postingan nya bang 🙏👍👍
2026-07-22 12:42:14
0
juliatiJuliati Asanah :
gk tau pk saya orang kecilin/ rakyat jelata bos. 😂😂😂
2026-07-22 04:48:17
0
To see more videos from user @adv.hermanto.spdk.sh, please go to the Tikwm
homepage.