@amongus: ready to get messy #AmongUs #gaming #GamingOnTikTok #Crewmate #Impostor

Among Us
Among Us
Open In TikTok:
Region: CA
Tuesday 21 July 2026 20:35:30 GMT
98656
17000
707
661

Music

Download

Comments

amongus
Among Us :
also y’all i know this isn’t the right sound but i’m not trying to get a copyright strike LOL 😭
2026-07-21 20:36:51
1604
p1z7us
пицус :
add this
2026-07-21 21:30:24
1508
kees_kwny_2
kees kwny :
hello among us , when are u adding the feet thing
2026-07-21 20:51:22
1276
podiindo
Podiindo :
do you feel euphoric?
2026-07-21 20:39:13
142
millions_and_millions
STABBYYYYYYY :
Dear among us, what do you think about adding worms and Heracles to the game as pets? PLEASE PLEASE PLEASE I NEEEEED THIIIIIIIIS
2026-07-21 23:04:43
237
jaovitu67
BlankyZ話 :
PLSSS RETURN!!!
2026-07-21 20:39:33
289
forreal6776
W.D GASTER :
Among us can you add a role where you can talk to one ghost once per meeting
2026-07-23 06:05:47
1
stefutazuu
stefuuxzl :
Day 14 of asking for pusheen comiscubr back
2026-07-23 10:45:41
0
username__bleh
4bortafo :
alguien me traduse lo que dice por favor?
2026-07-21 21:00:16
14
diego_mu3
Diego :
otra vez se quedaron sin oxígeno🥀
2026-07-22 15:49:02
56
unsinus
sin :
hi is this good?
2026-07-22 19:54:32
1
1ndr0a
￴ ￴ ￴ ￴ ￴￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴￴￴ ￴🏀 :
hey among us can I have some bundle
2026-07-21 20:40:45
0
justahuman330
Human ⚛️ :
among us what is this?
2026-07-22 13:05:07
1
tuti.eliam
tuti👍 :
100 BEANS 🫘 = 1 STAR⭐ 1000 BEANS 🫘 = 10 STARS ⭐ WHO WITH ME? QUIEN CONMIGO?
2026-07-21 21:04:26
244
exwink5p
exwink5p :
2026-07-21 20:39:15
5
riot_xd900
Riot :
Can i get a hi innersloth
2026-07-21 20:39:21
78
ang3lixh4zy
> ライト !(≧∀≦)♡ :
EARLY CAN I GET A HI FROM MY AMAZING GLORIOUS FAV GAME😳
2026-07-21 20:40:55
46
vrn.lmbnnn
vrnnn :
among us explain this
2026-07-22 15:01:03
5
To see more videos from user @amongus, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About