@kompascom: Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan armada motor listrik operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga bukan merupakan hasil korupsi. "Itu sudah dibayar uang negara. Jadi, mohon maaf (ada yang bilang) itu loh yang mengumpulkan itu hasil korupsi. Itu dibayar oleh uang negara, bukan hasil korupsi," kata Wakil Kepala sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari, Selasa (21/7/2026). BGN menjelaskan yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut adalah dugaan mark-up pengadaan. Nilai kelebihan harga yang dihitung penyidik nantinya akan dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme pengadaan di BGN. Karena merupakan aset negara, pemanfaatan motor listrik tersebut akan dikaji kembali. Penulis: Firda Janati Editor: Robertus Belarminus ~R #MotorListrik #BGN #Peristiwa