@infowargarepublik: Pemerintah Provinsi Bali menutup akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi penanam modal asing (PMA) untuk 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Pembatasan dilakukan karena sektor-sektor tersebut dinilai bersinggungan langsung dengan ruang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan penutupan akses dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Pemerintah Provinsi Bali melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7). Pada sektor akomodasi, pembatasan berlaku untuk KBLI 55110 Hotel Bintang dan KBLI 55120 Hotel Melati, masing-masing dengan luas bangunan kurang dari 6.000 meter persegi. Akses juga ditutup untuk KBLI 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya. Di sektor properti dan jasa konsultasi, kebijakan itu mencakup KBLI 68111 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, serta KBLI 70204 Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri. Sementara pada sektor transportasi dan penyewaan, akses OSS ditutup untuk KBLI 77100 Penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya serta KBLI 77311 Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi. Empat KBLI perdagangan turut dibatasi, yakni KBLI 47711 Perdagangan Eceran Pakaian, KBLI 47511 Perdagangan Eceran Tekstil, KBLI 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, dan KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditas Makanan dari Hasil Pertanian. Pemprov Bali juga memasukkan KBLI 56303 Rumah Minum atau Kafe, KBLI 56305 Rumah atau Kedai Obat Tradisional, serta KBLI 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan ke dalam daftar pembatasan. Pada sektor olahraga, penutupan akses berlaku terhadap KBLI 93111 Fasilitas Stadion, KBLI 93116 Fasilitas Pusat Kebugaran atau Fitness Center, dan KBLI 93191 Promotor Kegiatan Olahraga. Koster menyebut pembatasan itu bertujuan menjaga ruang usaha lokal dan mencegah persaingan usaha tidak sehat. Kebijakan berlaku di seluruh Bali sejak minggu ketiga Mei 2026. Dengan penutupan tersebut, PMA tidak dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui OSS untuk 18 KBLI itu hingga terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang telah memiliki KBLI terkait tetap wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal hingga kegiatan usahanya dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan. #infowarga #beritahariini #infobali #infobalihariini #kabarbali
INFO WARGA REPUBLIK
Region: ID
Wednesday 22 July 2026 10:02:07 GMT
Music
Download
Comments
🆂🆄🅳🅸🆁🅶🅰 :
pejabat mengeluarkan aturan sendiri sendiri padahal kita perlu investor,apalagi bali yg tidak punya sumber daya alam
2026-07-22 13:23:28
0
Bamboo Pool Fence Rental, Bali :
di Canggu banyak buke bangun villa di jalur hijau kenapa pak ga ada larangan
2026-07-22 10:13:31
0
bt 21 💗 :
kwalitas intelektual kita sangat rendah yg apapun itu hanya hangat tai ayam .
2026-07-22 10:20:19
0
To see more videos from user @infowargarepublik, please go to the Tikwm
homepage.