@gemamerahputih: LANJUT LAGIIII!! Flashback penampilan Denny Caknan🎤 Makin spesial karena ada surprise juga dari Bugus Guyon Waton😱 #dennycaknan #guyonwaton #konser #gemamerahputih #silaturahmikebangsaan

gemamerahputih
gemamerahputih
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 23 July 2026 05:59:55 GMT
4801
375
6
74

Music

Download

Comments

afiadani2
Afi LOS :
asek
2026-07-23 06:55:45
0
arifwidi03
UHUYYYYYY AANJAY :
iki lo
2026-07-24 17:00:46
0
gweenolin
tiga princess :
bang di mariko lagi dong bang
2026-07-23 06:41:17
0
velladisini_
jajanterus :
Seruuu pol min 😭👍🏻
2026-07-23 13:30:24
0
To see more videos from user @gemamerahputih, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial Krs, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa oleh Polresta Banyumas. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan penyerahan surat keputusan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitahuan resmi dari Polresta Banyumas mengenai penetapan status tersangka terhadap Krs.
Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyerahkan surat keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, berinisial Krs, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi keuangan desa oleh Polresta Banyumas. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banyumas, Nungky Harry Rachmat, mengatakan penyerahan surat keputusan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemberitahuan resmi dari Polresta Banyumas mengenai penetapan status tersangka terhadap Krs. "Penetapan tersangka oleh Polresta Banyumas dilaksanakan pada 17 Juli 2026. Namun surat pemberitahuan kepada Bupati Banyumas baru kami terima pada 20 Juli 2026," kata Nungky saat ditemui di kantornya, Rabu 22 Juli 2026. Menurutnya, setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pemkab Banyumas segera memproses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Selain menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara kepala desa, Pemkab juga menyiapkan surat keputusan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Klapagading Kulon. Pelaksana tugas kepala desa akan dijabat oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Wangon hingga terdapat keputusan hukum lebih lanjut terkait perkara yang menjerat Krs. Nungky menjelaskan, kasus yang menjerat Krs merupakan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa. Perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polresta Banyumas sekitar dua tahun lalu dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan tersangka. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyumas mengenai rincian nilai kerugian negara maupun bentuk dugaan penyimpangan keuangan desa yang disangkakan kepada Krs. Sementara itu, pihak Pemkab Banyumas menegaskan langkah pemberhentian sementara dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemerintahan desa sambil menunggu proses hukum berjalan.

About