@kemenkumjateng: 🚨 Notaris, sudahkah menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)? PMPJ merupakan kewajiban penting bagi Notaris dalam mengidentifikasi dan memantau data pengguna jasa sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Jangan abaikan kewajiban ini. Ketidakpatuhan terhadap penerapan PMPJ dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemblokiran akses layanan. ⏳ Pastikan data PMPJ telah dilengkapi sebelum 1 Agustus 2026. Mari bersama mewujudkan layanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi mendukung sistem hukum yang transparan dan tepercaya. #KementerianHukum #KemenkumJateng #LayananHukumMakinMudah #PMPJ #Notaris