Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@marcellaqun620: La neta, la chamba me estaba matando la muñeca. Esta muñequera es súper cómoda para teclear todo el día. #Godin #VidaGodinez #Muñequera #ComprasTikTok
marcellaqun620
Open In TikTok:
Region: MX
Friday 24 July 2026 09:26:08 GMT
207
3
1
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
0.68MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
0.68MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Margarita Nahle Jm :
👏👏👏
2026-07-24 12:20:10
0
To see more videos from user @marcellaqun620, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#relateable #peak #iknowball #daily #fortnitememes
12 pack of minty SPF lippies!! ☀️🌤️🫦
alhamdulillah🫶 #onestepcloser #lamaran
Tragis! Bidan ASN di Binjai Terlibat Kasus Pembuangan Janin Binjai, MISTAR.ID Polres Binjai akhirnya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus dugaan aborsi ilegal yang terjadi di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, beberapa waktu lalu. Bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka klinik di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, berinisial SS, 55 tahun, ditetapkan menjadi tersangka pembuangan janin di Binjai pada Senin (10/8/2026). Tidak hanya SS, tersangka lainnya yang ditangkap adalah RD, 31 tahun, yang berperan sebagai orang suruhan sebagai eksekutor pembuangan. Sementara untuk barang bukti, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, telah menyita sepeda motor Nmax warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam, sepasang sandal warna coklat muda dan barang lainnya serta uang tunai sebesar Rp500.000. Sedangkan orang tua dari janin tersebut hingga kini belum diketahui identitasnya. Menurut keterangan kedua tersangka, ibu janin tersebut langsung meninggalkan klinik setelah selesai proses aborsi. Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan 21 Subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Diberitakan sebelumnya, janin bayi berjenis kelamin laki-laki berusia 8 bulan ditemukan warga di atas tumpukan sampah dalam keadaan kritis pada Minggu (26/7/2026). Setelah dilarikan ke RSUD dr Djoelham Binjai, janin tersebut meninggal dunia.(Bayu/hm21). Baca selengkapnya : https://mistar.id/news/hukum-peristiwa/bidan-berstatus-asn-jadi-tersangka-pembuangan-janin-di-binjai Dari Binjai Sumatera Utara, Tim Mistar TV - Bayu dan Naomi melaporkan. #BidanASN #KasusPembuanganJanin #BidanberstatusAparaturSipilNegara #AborsiIlegal #Binjai
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy