@sahabat.minerba: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak bisa dilakukan secara langsung atau melalui penunjukan serta-merta. Setiap entitas yang ingin mengelola sumber daya alam wajib melalui proses penawaran resmi serta memenuhi persyaratan ketat, mulai dari aspek teknis, finansial, hingga kelayakan lingkungan. Langkah ini penting untuk memastikan transparansi, keadilan, dan tata kelola Minerba yang akuntabel demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. #SahabatMinerba #MahkamahKonstitusi #IzinTambang #HukumPertambangan #TataKelolaMinerba