@tribunnews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan lembaganya tidak akan ikut campur dalam proses pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa Febrie Adriansyah atas kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penyidik Kejagung memegang penuh kewenangan pemeriksaan kasus tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Harus dibatasi ya, bukan terlibat dalam pemeriksaan, sementara kita masih melakukan koordinasi semi supervisi. Jadi, tidak kemudian kita bisa ikut memeriksa. Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh UU dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat keputusan atau surat perintah dari Jaksa Agung atau pak Jampidsusnya," ujar Setyo di gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026). #KPK #Kejagung #SetyoBudiyanto #febrieadriansyah