@ice_cream0001: 1週間お疲れ!

砂糖めると❄️🍬
砂糖めると❄️🍬
Open In TikTok:
Region: JP
Friday 24 July 2026 13:49:52 GMT
1356
126
4
0

Music

Download

Comments

mmn_nnmn
そちゃ :
すき
2026-07-24 13:51:56
1
iwamoto38
岩本勝 :
めるとちゃん❄️🍬も1週間お疲れさま😊
2026-07-24 15:21:48
1
pyukumuku156
Pyukumuku :
🥰🥰🥰
2026-07-24 13:54:10
1
To see more videos from user @ice_cream0001, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Karawang bergerak cepat menangani kasus kekerasan fisik terhadap balita berinisial M-A-M (3) di kawasan Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R (10) dan S (13).    Kasatreskrim PPA Polresta Karawang, AKP Herwit Yuanita, menjelaskan bahwa penanganan terhadap kedua pelaku anak ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA) Polresta Karawang bergerak cepat menangani kasus kekerasan fisik terhadap balita berinisial M-A-M (3) di kawasan Jomin, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan dua anak yang diduga terlibat, masing-masing berinisial R (10) dan S (13). Kasatreskrim PPA Polresta Karawang, AKP Herwit Yuanita, menjelaskan bahwa penanganan terhadap kedua pelaku anak ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). "Kami dari Polresta Karawang, dari Satres PPA dan PPO telah menanganinya. Yang pertama kita sudah mendatangi korban saat itu, kemudian mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi dan kita sudah menanganinya kurang dari 1 kali 24 jam, kita sudah mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum. Yang satu berusia 10 tahun, kemudian satunya usia 13 tahun," ujar Herwit. Pelaku R yang berusia 10 tahun ditempatkan di balai rehabilitasi Cilangkap, Bogor, melalui mekanisme keadilan restoratif yang melibatkan Bapas dan Peksos karena usianya masih di bawah 12 tahun. Sementara itu, pelaku S yang berusia 13 tahun menjalani proses hukum tanpa penahanan dan untuk sementara dititipkan di yayasan yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang. Di sisi lain, kondisi kesehatan korban M-A-M saat ini dilaporkan telah berangsur pulih. Setelah sempat mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Siloam Purwakarta akibat luka serius pada organ intim, wajah, dada, serta bahu kiri, korban kini sudah bisa kembali pulang dan beraktivitas bersama keluarganya. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026. Kasus bermula ketika korban mendatangi R yang sedang memancing di kawasan Simpang Jomin, yang kemudian disusul oleh kehadiran S. Korban lalu dibawa oleh kedua anak tersebut ke suatu tempat hingga mengalami tindakan kekerasan fisik sebelum akhirnya kasus ini terbongkar dan ditangani secara tuntas oleh pihak kepolisian.

About