@vannzftbal18: kabar baik nih untuk user kuota 😁🔥 Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa berlakunya berakhir tidak seharusnya dihanguskan oleh operator telekomunikasi. Menurut pertimbangan hukum MK, pelanggan telah membayar paket internet sehingga sisa kuota yang belum digunakan masih memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang perlu mendapat perlindungan. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar tetapi belum sepenuhnya dinikmati oleh konsumen. Sumber: Kompas. Disclaimer: Informasi ini merupakan ringkasan isi Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pelaksanaan teknis serta tindak lanjut kebijakan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan regulator maupun penyelenggara layanan telekomunikasi yang berlaku. #kuotainternet #vanzmel_news #vanzmell