@kabarlamongancom: Lamongan - Seorang pria berinisial YS (42), warga Kelurahan Sukomulyo, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Al-Mutathohiriin di Dusun Ngembet, Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng, Jumat (24/7). Aksi tersebut dilakukan pada siang hari usai salat Jumat. Pelaku diduga menggunakan modus "memulut" uang di dalam kotak amal dengan memanfaatkan sebatang lidi yang ujungnya diberi perekat untuk menarik lembaran uang keluar dari celah kotak amal. Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat warga melakukan pengawasan hingga akhirnya mengamankan YS sesaat setelah keluar dari area masjid. Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita alat yang diduga digunakan untuk beraksi, sebuah sepeda motor, serta uang tunai hasil dugaan pencurian sebesar Rp394.000. Berdasarkan catatan kepolisian, YS diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dalam kasus kriminal dan baru bebas pada 2025. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat yang bersangkutan dengan pasal terkait tindak pidana pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ๐ฅ FB /@beritaewonglamongan โโโโโโโโโโโโโโโ ๐๏ธ KABARLAMONGAN.COM Aktual โข Cepat โข Terpercaya ๐ Jangan lupa Follow, Like, dan Share! ๐ฒ @kabarlamongan.com โโโโโโโโโโโโโโโ #kabarlamongan #pencurian #kotakamal #beritalamongan
Kabar Lamongan
Region: ID
Saturday 25 July 2026 04:33:13 GMT
Music
Download
Comments
๐ :
@ai @_menejer.area @๐ฆ ahhhhhac
2026-07-25 16:05:27
0
To see more videos from user @kabarlamongancom, please go to the Tikwm
homepage.