Bidhumas Polda Kepri :
Halo Sobat Polri, kami dari Bidhumas Polda Kepri menyampaikan terima kasih atas perhatian dan masukan masyarakat.
Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara ini bukan hanya berfokus pada satu peristiwa, melainkan terdapat dua dugaan tindak pidana yang masing-masing diproses berdasarkan laporan polisi dan alat bukti yang berbeda. Dalam konferensi pers, Kapolresta Barelang telah menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan sejak awal penanganan perkara tersebut. Dugaan penganiayaan ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan 1 orang tersangka, berdasarkan laporan, alat bukti, keterangan saksi, rekaman video, dan hasil visum.
Seluruh proses penyidikan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara hingga penetapan tersangka. Polda Kepulauan Riau mengajak masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak membangun opini yang belum didukung fakta hukum. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Polri memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap laporan masyarakat diproses sesuai fakta penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2026-07-27 02:44:17