@antaranews: TikTok didenda sekitar Rp126,5 miliar oleh otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7). Platform tersebut dinilai mengumpulkan dan menggunakan data perilaku 9,45 juta pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan. Otoritas menyatakan TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna terkait praktik tersebut. Dalam kasus yang sama, dua anak perusahaan Apple juga didenda atas pelanggaran perlindungan data pribadi terkait layanan Siri. Kreator: Mutia Ariyani #TikTok #KoreaSelatan #DataPribadi #PrivasiDigital #Tiktokberita