@antaranews: TikTok didenda sekitar Rp126,5 miliar oleh otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7). Platform tersebut dinilai mengumpulkan dan menggunakan data perilaku 9,45 juta pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan. Otoritas menyatakan TikTok tidak memberikan pemberitahuan yang memadai kepada pengguna terkait praktik tersebut. Dalam kasus yang sama, dua anak perusahaan Apple juga didenda atas pelanggaran perlindungan data pribadi terkait layanan Siri. Kreator: Mutia Ariyani #TikTok #KoreaSelatan #DataPribadi #PrivasiDigital #Tiktokberita

ANTARANEWS.COM
ANTARANEWS.COM
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 25 July 2026 14:00:00 GMT
9841
120
10
6

Music

Download

Comments

dvcqkx
𝓚𝓲𝓪😋 :
Pertama min
2026-07-25 14:03:10
1
damzzstr12
adam a nya ap? adam :
2
2026-07-26 00:23:58
0
zainihl
Zainihll :
min pertama
2026-07-25 14:07:09
0
auliameysuci0
auliameysuci0 :
kok sepi
2026-07-25 15:11:14
0
halanyocot00
FANZ!!! :
pertama
2026-07-25 14:06:11
0
faisaltamiza_
FAISAL_TAMIZA_ :
Pertamina min🗿
2026-07-25 14:05:00
0
palele_bakar
Alvin.o :
pertama
2026-07-25 14:03:16
0
redzz392
Redzz :
pada komen pertama, pada gr
2026-07-25 14:16:35
0
To see more videos from user @antaranews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About