@agusetiawanshmh: Penyerobotan tanah adalah tindakan menguasai, menggunakan, memagari, atau menduduki tanah milik orang lain secara melawan hukum dan tanpa izin dari pemilik sah. Kasus ini marak terjadi di Indonesia dan mencakup tindakan pidana maupun perdata. Berikut adalah rangguman dasar hukum, jerat sanksi, contoh kasus terbaru, serta langkah hukum untuk menyelesaikannya./ Dasar Hukum & Sanksi Pidana Pelaku penyerobotan lahan dapat dijerat dengan beberapa aturan hukum positif di Indonesia: Pasal 502 UU No. 1/2023 (KUHP Nasional): Mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000 bagi siapa saja yang menjual, menukarkan, atau membebani tanah yang belum bersertifikat milik orang lain demi menguntungkan diri sendiri./ Pasal 257 KUHP Nasional: Mengancam pidana penjara hingga 1 tahun bagi orang yang memaksa masuk atau tidak segera pergi dari pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum. / Perppu No. 51 Tahun 1960: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pemilik atau kuasanya yang sah, serta sering digunakan sebagai dasar pengosongan lahan. / Pasal Pemalsuan & Penggelapan: Jika penyerobotan melibatkan sindikat mafia tanah, pelaku sering dilaporkan atas pemalsuan dokumen (Pasal 263/266 KUHP) dengan ancaman kumulatif yang jauh lebih berat. Contoh Kasus Terkini (Update 2026) Beberapa contoh dinamika sengketa dan penyerobotan lahan yang terjadi di Indonesia mencakup:Lahan Fasilitas Publik: Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka atas kasus penyerobotan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Tanah Abang yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan rumah susun pemerintah. 5 Pemalsuan Modus Letak Geografis: Kasus di Medan di mana pelaku menyerobot tanah bersertifikat milik orang lain dengan memalsukan dokumen, mengubah keterangan posisi tanah dari barat sungai menjadi ke timur sungai.6 Sengketa SIPP & Putusan Inkrah: Sengketa lahan komersial di Jakarta Barat yang memicu perdebatan hukum mengenai asas ne bis in idem karena objek yang dilaporkan pidana diklaim sudah pernah diputus secara perdata oleh pengadilan./ Langkah Solutif Menghadapi Penyerobotan Tanah Jika Anda menjadi korban penyerobotan lahan, lakukan langkah sistematis berikut untuk merebut kembali hak Anda:/ 1 Kumpulkan Bukti Kepemilikan Siapkan dokumen utama seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti terkuat. Jika tanah belum bersertifikat, kumpulkan Akta Jual Beli (AJB), bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pernyataan saksi sejarah tanah. 2. Jalur Mediasi (Non-Litigasi) Upayakan penyelesaian kekeluargaan terlebih dahulu melalui aparat desa, RT/RW, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas. Langkah ini efektif untuk kasus salah batas patok yang tidak disengaja guna melakukan pengukuran ulang. 3. Laporkan Blokir ke BPN [1] Jika pelaku berhasil menerbitkan sertifikat ganda atau palsu di atas tanah Anda, segera ajukan sengketa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memblokir sertifikat tersebut agar tidak dipindahtangankan. BPN bisa membatalkan sertifikat tersebut jika terbukti cacat administrasi. 4. Jalur Hukum (Pidana/Perdata) * Pidana: Laporkan ke Polres atau Polda setempat atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin atau penyerobotan lahan. * Perdata: Ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri guna menuntut pengosongan lahan dan ganti rugi materiel. #CapCut #polisiindonesia #videoviral #fyp #diklatresersemegamendung
Dr Agusetiawan SH MH.
Region: ID
Sunday 26 July 2026 05:44:14 GMT
Music
Download
Comments
ansyegmzz1q :
penyidik kadang ngaur terhadap bukti terlapor..setifikat bukan hak mutlak.
2026-07-29 01:40:45
0
Hoya Bally :
KUHP sudah mengatur pidana, tapi oknum penegak hukum nya mencari duit dari ke dua belah pihak yg bersengketa bener atau salah nanti dulu yg penting mana yg kenceng bisa jadi ATM,
2026-07-28 09:27:32
1
Andi Hasanuddin :
Bagus kita rakyat mau seperti itu di lindungi sesuai hukum jgn di biarkan begitu SJ kasian sudah senan malah di ambilnya, jadi miskin,
2026-07-28 23:44:06
0
Herwin Jak :
semoga UU nya bisa netral berlaku bagi siapa saja,,,
2026-07-26 10:05:53
0
seri :
pokok batas tanan. berdasarkan patok tanah itulah walaw ada bersih2 rimba sekitar dua rentangan tanah. mengapa dibersibkan. karena rimba sngt cepat merambat ketanab aku yg sdh dibersihkan diberi kayu batas tsb. makanya sdh aku beritahu semua saya bersihkan diluar kayu batas aku. bukan tuk diserobot tapi jgn sampai rimba kecil tsb sangat cepat merambat ke tanah yg sdh aku bersihkan setiap bulan bahkan sering rimbah diluar patok aku jd tertutup rimba. jd patok itulah bukti benar mengira kt mau menduduki klw bersi2 rimba.
2026-07-28 19:49:51
0
Harmaini Maini :
semogs hukuman inimemang betul ini banyak terjadi didaerah
2026-07-27 09:05:35
0
💥HS 69 :
kl alas hak nya ada sedangkan yg mengaku punya hak ternyata dasar hak nya ga jelas gmn itu
2026-07-28 15:13:56
0
ahmadaryani526 :
trus gmna dngan HGU msuk prkampungan wrga apa termasuk pnyarubtan jga
2026-07-28 12:38:04
0
Emprit Kaji99 :
kompeni
2026-07-27 22:03:31
0
KIM_jong_ un :
kayak ditempat saya pak ada oknum yang mematok tanah kita yg sudah serpitikat.. trus solusinya gimana pk
2026-07-28 12:57:57
0
aq123 :
kenapa klu di polres ogan ilir kita bikin LP blan januari 2026 tanah di serobot sampai skarang sd bulan juli baru satu saksi yg dipanggil....kita tanya jawab penyidik sabar...emang hukum begitu ya pak. atau hanya di polres ogan ilir
2026-07-28 01:25:08
1
🌹KEMBANG BEUREUM 🌹 :
🌹Mantap Boss🌹🥰🌹🙏🌹
2026-07-26 06:08:25
0
Khairul Bltg :
it oknum polisi nyabut sawit Bpk tlng keadilan pak belitung.
2026-07-27 22:31:06
0
Januar THc :
UUD kuhp nya udah bagus... pada kenyataannya mentok kasus di Polsek atau pekres... sudah 2 bulan kasus saya belum kekar-kekar... bukti video, shm, dan video intimidasi bawa saham... belum juga tersangka di amankan.
2026-07-26 06:19:33
0
Lavida :
Beraharap bapak polisi ini menjadi panutan dan amanah dalam setiap pekerjaannya. semoga beliau tidak menjado bagian dari polisi polisi yang tidak amanah. sehat selalu bapak.
2026-07-26 21:19:28
0
jati negara :
kalau perusakan dan pencurian penerobotan kami lapor sampai Dumas ke mabes dan Polda Lampung, ternyata tidak di tindak, kami punya surat sertifikat asli, bahkan kami ke kantor bpn, tetep aja kami di abaikan,, palah penyelidikan di berentikan
2026-07-27 10:59:49
0
Alek :
semoga bp sehat mau berbagi ilmu nya
2026-07-27 03:44:51
0
Fidelya Laundry :
pa kalau tanah kakek saya di kuasai sama anak angkat gimana itu pa terima kasih
2026-07-27 02:03:49
0
sugih_arto86 :
HUKUM ITU APA PAK POL...DI BUAT DAN ADA JUGA TETAP DI PERMAINKAN PARA PENGUASA,PENEGAK HUKUM JUGA TIDAK TEGAK
2026-07-26 22:50:02
0
momo :
sy mengalami penyerobotan lahan. org ini memiliki shm. lahan sy waris tdk memiliki surat2 selembar pun. penyeroobot punya bekingan, oknum aparat mohon pak petunjuknya. trimakasi
2026-07-26 23:36:43
0
jojotingwaoo :
kalau lawanya group besar berat pak, saya lawan Ciputra Group di BAP doang dari th 2014
2026-07-28 15:10:00
0
🐦🔥AJUDAN_LEO🐦🔥 :
kocak
2026-07-29 01:34:52
0
D&R :
maaf bg,setau sy baju seperti bpk tu yg beking mafia sprt yg bpk ucp kn😁
2026-07-29 01:50:11
0
Tiantek08 :
👍👍👍
2026-07-27 08:54:07
0
RUSNAN BENI :
kami sudah melapor apo tindakan aparat penegak hukum kami butuh bukti nyata bukan cerita sejagung rantau bayur banyuasin palembang
2026-07-26 10:36:31
0
To see more videos from user @agusetiawanshmh, please go to the Tikwm
homepage.