@anapaulalopesterra: Aquelas bolinhas brancas ao redor dos olhos te incomodam? 🫣 ​Míliuns, grãos de gordura e textura irregular na área dos olhos são super difíceis de tratar... até agora! ​O Lumisorris Creme 6 em 1 foi desenvolvido especificamente para uniformizar a pele, diminuir a aparência de mílias, cravos e espinhas miliares, além de firmar a área dos olhos. ✨ #Lumisorris #CremeParaOlhos #Milia #Miliuns #CuidadosComAPele

Ana Paula Lopes Terr
Ana Paula Lopes Terr
Open In TikTok:
Region: BR
Sunday 26 July 2026 14:35:42 GMT
2799
11
0
2

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @anapaulalopesterra, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

⚠️ INFAK TIDAK BOLEH DIJADIKAN SYARIAT BARU ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Menurut prinsip Ahlus Sunnah, asal hukum sedekah/infak adalah sunnah, sedangkan sesuatu yang hendak diwajibkan dalam agama harus memiliki dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman: «وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, mereka mempunyai pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)» Zakat berbeda dengan infak sunnah. Zakat adalah ibadah wajib yang kadarnya telah ditentukan syariat untuk harta tertentu, dengan ketentuan nisab, haul, dan penerima yang telah dijelaskan. Adapun infak/sedekah sunnah tidak boleh kemudian dibuat menjadi kewajiban rutin dengan persentase tertentu tanpa dalil. Jika ada kelompok yang menetapkan anggota wajib menyetor 2,5%, 5%, 7,5%,atau 10% dari penghasilan kepada imam/kelompok, lalu disebut sebagai kewajiban agama atau ukuran ketaatan, maka pertanyaannya sederhana: Mana dalil yang menetapkan persentase tersebut dan mewajibkannya kepada setiap anggota? Allah berfirman: «أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)» Ijtihad bukan berarti imam boleh membuat syariat baru. Ijtihad dilakukan untuk menggali hukum dari dalil pada perkara yang memang membutuhkan ijtihad, bukan menciptakan kewajiban ibadah baru kemudian mewajibkannya kepada pengikut. Nabi ﷺ bersabda: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)» Jangan pula mencampuradukkan infak dengan zakat. Zakat mempunyai ketentuan syariat tersendiri; sedangkan infak sunnah adalah pemberian sukarela. Mengambil dalil tentang kewajiban zakat kemudian menggunakannya untuk menekan anggota agar menyetor persentase tertentu kepada imam adalah persoalan yang harus dibuktikan dengan dalil tersendiri. Dan yang lebih serius: jangan menjadikan setoran uang sebagai standar surga dan neraka, atau sebagai “sambung” kepada imam yang kelak menjamin atau menyaksikan pengikutnya di akhirat, jika tidak ada dalil yang sahih. Ibadah adalah hak Allah. Rasulullah ﷺ telah menyampaikan agama dengan sempurna. Maka tidak boleh suatu kewajiban agama ditetapkan hanya berdasarkan keputusan seorang imam atau pendiri kelompok. Kalau memang setoran tersebut hanya infak sukarela, silakan siapa pun memberi sesuai kemampuan. Tetapi jika diklaim sebagai kewajiban agama, memiliki persentase tertentu, digunakan untuk menilai ketaatan anggota, bahkan dikaitkan dengan keselamatan di akhirat, maka wajib ditanyakan: “Mana dalilnya?”  #jokam  #jokamhits354  #generus354  #surakarta
⚠️ INFAK TIDAK BOLEH DIJADIKAN SYARIAT BARU ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Menurut prinsip Ahlus Sunnah, asal hukum sedekah/infak adalah sunnah, sedangkan sesuatu yang hendak diwajibkan dalam agama harus memiliki dalil dari Allah dan Rasul-Nya. Allah berfirman: «وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ “Tidaklah patut bagi laki-laki maupun perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu perkara, mereka mempunyai pilihan lain dalam urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab: 36)» Zakat berbeda dengan infak sunnah. Zakat adalah ibadah wajib yang kadarnya telah ditentukan syariat untuk harta tertentu, dengan ketentuan nisab, haul, dan penerima yang telah dijelaskan. Adapun infak/sedekah sunnah tidak boleh kemudian dibuat menjadi kewajiban rutin dengan persentase tertentu tanpa dalil. Jika ada kelompok yang menetapkan anggota wajib menyetor 2,5%, 5%, 7,5%,atau 10% dari penghasilan kepada imam/kelompok, lalu disebut sebagai kewajiban agama atau ukuran ketaatan, maka pertanyaannya sederhana: Mana dalil yang menetapkan persentase tersebut dan mewajibkannya kepada setiap anggota? Allah berfirman: «أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ “Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)» Ijtihad bukan berarti imam boleh membuat syariat baru. Ijtihad dilakukan untuk menggali hukum dari dalil pada perkara yang memang membutuhkan ijtihad, bukan menciptakan kewajiban ibadah baru kemudian mewajibkannya kepada pengikut. Nabi ﷺ bersabda: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang bukan darinya, maka perkara itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)» Jangan pula mencampuradukkan infak dengan zakat. Zakat mempunyai ketentuan syariat tersendiri; sedangkan infak sunnah adalah pemberian sukarela. Mengambil dalil tentang kewajiban zakat kemudian menggunakannya untuk menekan anggota agar menyetor persentase tertentu kepada imam adalah persoalan yang harus dibuktikan dengan dalil tersendiri. Dan yang lebih serius: jangan menjadikan setoran uang sebagai standar surga dan neraka, atau sebagai “sambung” kepada imam yang kelak menjamin atau menyaksikan pengikutnya di akhirat, jika tidak ada dalil yang sahih. Ibadah adalah hak Allah. Rasulullah ﷺ telah menyampaikan agama dengan sempurna. Maka tidak boleh suatu kewajiban agama ditetapkan hanya berdasarkan keputusan seorang imam atau pendiri kelompok. Kalau memang setoran tersebut hanya infak sukarela, silakan siapa pun memberi sesuai kemampuan. Tetapi jika diklaim sebagai kewajiban agama, memiliki persentase tertentu, digunakan untuk menilai ketaatan anggota, bahkan dikaitkan dengan keselamatan di akhirat, maka wajib ditanyakan: “Mana dalilnya?” #jokam #jokamhits354 #generus354 #surakarta

About