@kumparan: Seorang dokter bernama Ratna Setia Asih didakwa melakukan malapraktik berupa kealpaan yang menyebabkan kematian. Kasus ini terkait meninggalnya pasien berusia 10 tahun pada November 2024. Namun, hakim menjatuhkan vonis bebas karena dr. Ratna dinilai tidak terbukti bersalah. Putusan terhadap dr. Ratna dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (20/7). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan potensi kegagalan tindakan medis. Salah satunya adalah kesalahan kontribusi dari pasien. “Hal ini juga terjadi dalam perkara a quo, didapat fakta hukum bahwa sebelum ditangani di RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, pasien telah lebih dahulu menjalani perawatan di Klinik Mitra Sehat dan praktik dr. Ase Ardianto”, ungkap majelis hakim. Kasus ini mendapat perhatian luas dari IDI. IDI mengajukan Amicus Curiae yang kemudian dipertimbangkan hakim. 📸: Dok. Instagram/@ikatandokterindonesia. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | carousel | R025 | E164 | E158 | V343 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Pas nyampe rsud kondisi pasien sudah telat penanganan dan itu uda pengobatan maksimal dari dokter ditangani sesuai sop case closed
2026-07-28 03:39:59
18
Jailani.akbar :
Anakku anget dikit aja langsung kucekokin paracetamol 😭
2026-07-28 06:05:53
0
InisialRA :
Kalau anak di bawa ke igd demam muntah , masih bisa ajak komunikasi mimun susu dan makan pas d ruang inap di biarin 3 hari kejang d minta pihak keluarga ke picu ga d acc sampe hilang kesdaran dan akhirnya 98% syaraf tidak berfungsi lagi
2026-07-28 04:30:03
0
To see more videos from user @kumparan, please go to the Tikwm
homepage.