@ayocianjur: Modus Janjikan Jadi PNS, Oknum ASN Dinkes Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis ‎ ‎CIANJUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan iming-iming pekerjaan hingga janji meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ‎ ‎Pelaku berinisial FMH, seorang pria berstatus duda yang bekerja sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur dan bertugas sebagai perawat di salah satu puskesmas. Korbannya merupakan seorang pemuda berinisial MZ (19). Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Cianjur. ‎ ‎Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fazri Ameli Putra, mengatakan, kasus bermula saat pelaku menjalin komunikasi dengan korban dan menawarkan pekerjaan sebagai pengemudi pribadi. Tidak hanya itu, pelaku juga menjanjikan dapat membantu korban menjadi PNS di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur. ‎ ‎Sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menjalani pemeriksaan kesehatan atau medical check-up. Namun, pemeriksaan tidak dilakukan di fasilitas kesehatan resmi, melainkan dijadwalkan di rumah pelaku pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. ‎ ‎"Jadi kronologisnya, sekitar hari Minggu kemarin jam 10.00 pagi, korban datang ke rumah pelaku. Pelaku mengiming-imingi pekerjaan terhadap korban dengan syarat salah satunya pemeriksaan medical check-up di rumah pelaku dan justru malah diperlakukan hal tak wajar," ujar AKP Fazri Ameli Putra, Senin (27/7/2026). ‎ ‎Setibanya di rumah pelaku, korban diarahkan masuk ke salah satu kamar. Dengan dalih pemeriksaan kesehatan, korban diminta melepaskan pakaiannya. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. ‎ ‎Selain itu, pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan agar proses kelulusan menjadi PNS dapat dipermudah. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh korban. ‎ ‎Merasa menjadi korban tindak pidana, MZ kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cianjur tiga hari setelah kejadian. Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FMH sebagai tersangka. ‎ ‎Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Cianjur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa. ‎ ‎"Adapun pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Fazri. ‎ ‎Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. #ayocianjur #​#KasusTPKS #ModusPNS #OknumASN #KekerasanSeksual

AYO CIANJUR
AYO CIANJUR
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 28 July 2026 06:34:36 GMT
7690
54
4
28

Music

Download

Comments

woro_niii
woro :
sip. ga d blur
2026-07-29 23:18:24
9
ita.sunita.sundar
Ita Sunita Sundari :
klo sdh begitu bagaimana
2026-07-30 02:37:19
1
irtsunda
ARUNA :
baguss ga d blur
2026-07-29 23:30:04
4
To see more videos from user @ayocianjur, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About