@suarakeadilannews.id: Terbongkar! Truk Hino Modifikasi Kuras Solar Subsidi di Kasiman, Warga Desak Polisi Sikat Habis Mafia BBM BOJONEGORO — SUARAKEADILANNEWS.ID — 29 JULI 2026 | Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali meresahkan masyarakat. Sebuah truk Hino berwarna hijau daun yang diduga kerap mengganti pelat nomor tertangkap basah tengah menguras solar subsidi di SPBU 54.621.21, Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (18/07/2026) pagi. Aksi ilegal yang berlangsung sekitar pukul 07.50 WIB tersebut berhasil dihentikan oleh warga setempat yang sudah lama menaruh curiga terhadap gerak-gerik kendaraan tersebut. Kecurigaan warga bermula dari aktivitas mencurigakan di SPBU Sambeng dalam beberapa hari terakhir. Puncaknya pada Sabtu pagi, dua warga setempat berinisial WY (46) dan HD (36) mendatangi lokasi dan meminta sopir truk untuk menghentikan pengisian. Saat dilakukan pengecekan bersama, ditemukan fakta bahwa truk bak terbuka tersebut telah dimodifikasi secara khusus. Di bagian dalam bak kendaraan, tersembunyi sebuah tangki penampungan besar (bul) serta mesin pompa air (alkon) yang diduga digunakan untuk menyedot dan memindahkan solar subsidi ke wadah lain. Ketika didesak oleh warga terkait kepemilikan armada tersebut, sopir truk memberikan pengakuan mengejutkan. "Ini milik J," ujar sopir di lokasi, yang mengklaim bahwa bosnya merupakan seorang pengusaha BBM ilegal asal wilayah Blora. Hingga berita ini diturunkan, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan sepihak dari awak truk dan belum mendapat konfirmasi resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. Kendati demikian, warga sekitar mengaku geram. Praktik mafia BBM seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat kecil, terutama para petani dan warga yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah. Masyarakat mendesak Polsek Kasiman dan Polres Bojonegoro untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, tidak hanya kepada sopir di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas jaringan di balik pengusaha berinisial J serta potensi keterlibatan oknum di dalam SPBU Sambeng. Secara hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Undang-Undang Migas: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar. Potensi Tindak Pidana Lain: Jika terbukti menggunakan pelat nomor palsu atau memodifikasi kendaraan secara melawan hukum untuk kejahatan terstruktur, penyidik dapat menjerat pelaku dengan pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Warga Kecamatan Kasiman menegaskan akan terus memantau pengetatan distribusi BBM bersubsidi di wilayah mereka agar tepat sasaran dan tidak dirampok oleh para mafia energi.
suarakeadilannews.id
Region: ID
Wednesday 29 July 2026 13:56:58 GMT
Music
Download
Comments
khoirudhin _ppl :
petani beli untuk traktor aja sulit.. syaratnya macam2..
2026-07-29 21:42:17
0
ekak_the.reds :
aslinya si udah tau,kayak gk tau aja rahasia umum
2026-07-29 18:56:47
0
kang rogidil :
percuma lapor polisi
2026-07-29 18:33:38
1
a_bayu_70 :
yo ngeneki seng marai solar angel
2026-07-29 19:20:41
0
pasukanhuruhara :
@Polsek Kasiman @POLRES BOJONEGORO
2026-07-29 20:20:06
0
imaaaaa :
@BPH MIGAS NEWS
2026-07-29 20:51:02
0
To see more videos from user @suarakeadilannews.id, please go to the Tikwm
homepage.