@seputarberita94: 🚨BREAKING NEWS‼️ Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menggunakan anggaran operasional pendidikan. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. MK menyatakan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, selama berlaku hanya untuk APBN 2026. Artinya, mulai APBN 2028 atau paling lambat dua tahun setelah pembacaan putusan, anggaran MBG tidak boleh lagi masuk ke dalam komponen anggaran pendidikan. Dana pendidikan yang diwajibkan minimal 20% dari APBN dan 20% dari APBD harus kembali murni untuk pendidikan, tanpa diikutsertakan program MBG di dalamnya. MK menegaskan pemisahan ini adalah amanat konstitusi yang harus segera dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang. #mahkamahkonstitusi #mbg #anggaranpendidikan #viral #fyp