Kak mau nanya ,kalu seorang wanita yang sudah menutup aurat nya, tapi dia melilitkan/memasukkan hijabnya ke dalam ,karena itu sudah peraturan dari pekerjaan/sekolah,apa kah itu jugak termasuk haram ,kak tapi dia ni GK mau untuk melilit hijab nya tapi karena sudah peraturan tetap dia lakukan,jadi itu di hukumi apa kak?
2026-07-30 23:56:48
0
azizah :
izin posting ulang
2026-07-30 23:34:59
0
seseorang :
izin SV kk
2026-07-30 22:44:40
0
To see more videos from user @kiiiaa136, please go to the Tikwm
homepage.