@portal.probolinggo: Pengakuan mengejutkan terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang. Dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa mengakui rangkaian peristiwa yang didakwakan jaksa, mulai dari memancing korban datang ke Probolinggo, menyekap, mengambil uang korban, hingga menghilangkan nyawa dan membuang jenazah. Dalam persidangan, terdakwa Agus Sulaiman, mantan anggota Polri, mengaku telah menyiapkan borgol, lakban, dan karung sebelum korban datang. Korban dijanjikan uang sepuluh juta rupiah dan diminta mencabut laporan di Polres Jember. Setelah tiba di Terminal Bayuangga Probolinggo, korban dijemput, dibawa berkeliling, lalu diarahkan ke sebuah rumah di Kecamatan Tiris. Di rumah itu, berdasarkan pengakuan para terdakwa di persidangan, korban disekap dalam kondisi tangan diborgol, kaki dilakban, dan mata ditutup. Agus juga mengakui menarik uang sepuluh juta rupiah dari rekening korban dan berniat menguasai seluruh saldo korban. Pengakuan yang paling menyita perhatian muncul saat Terdakwa Suyitno menceritakan detik-detik terakhir korban. Ia mengaku sempat berkata kepada korban, “Tenang, kamu tidak akan saya bunuh.” Korban pun menjawab, “Terima kasih, kamu baik sama saya.” Namun menurut pengakuan di persidangan, korban kemudian meninggal setelah Agus mengambil alih dan mencekik korban di dalam mobil. Jenazah selanjutnya dibuang di wilayah Wonorejo dengan dipakaikan helm agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Mendengar pengakuan tersebut, Haji Ramlan, ayah korban, memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman mati apabila para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Samsudin, S.H., menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa, meski salah satunya merupakan mantan anggota Polri. Persidangan masih akan berlanjut, sementara putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Baca Berita Lengkapnya hanya di PortalProbolinggo.com

portal Probolinggo
portal Probolinggo
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 30 July 2026 22:00:57 GMT
39044
489
16
44

Music

Download

Comments

cahyacahya755
cahya :
knp selalu pake masker trs yg lain tidak loh
2026-07-31 05:17:40
1
mashassannn
𝕸𝖆𝖘🇮🇩 𝕳𝖆𝖘𝖆𝖓🇲🇾 :
gak adil
2026-07-31 06:14:14
0
panti_herex_part
Panti Herex Part :
kok ISO mancabut laporan di polres Jember opo kaitane bek Jember bolo
2026-07-31 03:42:53
0
petruksutisna
M@z_Petruk :
hukum mati. itu pembunah berencana.
2026-07-30 22:13:33
1
pak_camat.08
pak camat 09 :
kok banyak tersangkanya?
2026-07-31 05:25:26
0
tapensor0
🌞Jipto_Tapensor🌞 :
jgn y, jgn ngelawan pejabat y.... 🤭🤭🤭
2026-07-31 01:32:15
0
taufanteguhp82
Taufan Teguh P :
subhanallah.... penegak hukum biadab hukum seberat mungkin maksimal.... entah berapa korban dari polisi ini... dengan memanfaatkan seragam nya
2026-07-30 23:00:14
0
ben10._187
RAHMAT PROJECT💠 :
dari dulu sidang terus
2026-07-30 23:58:18
0
panti_herex_part
Panti Herex Part :
kok AKEH Yo wong 14
2026-07-31 03:42:08
0
arifinalijennar
ArifinAli Jennar bin smith :
hukum mati pantas buat pelaku dan mencemarkan nama baik polisi seluruh Indonesia
2026-07-31 05:36:26
0
akhmadkusnadi400
Akhmad Kusnadi :
hukum mati saja
2026-07-31 07:19:39
0
juki4824
hantu belau :
hukum mati aja biar jera kapok
2026-07-31 02:39:33
0
agusadyta
Adyta :
hukum mati
2026-07-31 00:29:11
1
hermansaja976
herman saja :
harus hukum mati
2026-07-31 00:06:38
0
saifulabidin097
abi :
😳😳😳
2026-07-31 00:00:48
0
user8062332061102
user8062332061102 :
😳😳😳
2026-07-31 03:57:45
0
To see more videos from user @portal.probolinggo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About