@bisniscom: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji celah hukum dalam ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut pengkajian khusus terhadap Patriot dan Merah Putih Bond tidak dilakukan secara langsung. Menurutnya, ketentuan mengenai Patriot Bond telah diatur dalam undang-undang sehingga KPK harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. “Artinya bahwa kita melihat apakah ada celah, tetapi prinsipnya dalam proses penegakan hukum tentu tidak boleh melanggar hukum, tidak boleh kemudian menabrak aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya saat konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Reporter: Sulthon S.K/Renita Sukma Video Editor: Suryo Hardiantoro
Bisnis Indonesia
Region: ID
Friday 31 July 2026 07:35:23 GMT
Music
Download
Comments
Slamet New :
Dobrak tau indikator
Ya nabrak itu koruptor
2026-07-31 08:54:44
0
To see more videos from user @bisniscom, please go to the Tikwm
homepage.