@getthesedeals: They are so good #snacks #food #beef #steak #protein

getthesedeals
getthesedeals
Open In TikTok:
Region: US
Friday 31 July 2026 15:05:13 GMT
63
1
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @getthesedeals, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BUPATI SUBANDI BERSAMA FORKOPIMDA GEREBEK TEMPAT MIRAS ILEGAL. #videoviral #beritaviral #sidoarjo #tiktokgogempar  Sidoarjo.SuaraSidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan izin edar minuman keras (miras). Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, MKn, menutup paksa tiga ruko di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7/2026) malam. ‎ ‎Penutupan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya aktivitas penjualan miras secara eceran atau retail langsung kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pemilik toko, izin yang mereka miliki hanyalah sebagai distributor. ‎ ‎
BUPATI SUBANDI BERSAMA FORKOPIMDA GEREBEK TEMPAT MIRAS ILEGAL. #videoviral #beritaviral #sidoarjo #tiktokgogempar Sidoarjo.SuaraSidoarjo — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menindak tegas pelaku usaha yang menyalahgunakan izin edar minuman keras (miras). Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH, MKn, menutup paksa tiga ruko di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (31/7/2026) malam. ‎ ‎Penutupan ini dilakukan setelah petugas menemukan adanya aktivitas penjualan miras secara eceran atau retail langsung kepada masyarakat. Padahal, berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan oleh pemilik toko, izin yang mereka miliki hanyalah sebagai distributor. ‎ ‎"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," tegas ‎ ‎Subandi di lokasi sidak, Jumat malam. ‎Dalam sidak yang turut didampingi oleh Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Inf. Abraham Pribadi tersebut, tim gabungan juga menemukan penjualan miras golongan B dengan kadar alkohol di atas 20 persen. Jenis miras dengan persentase alkohol tinggi ini dilarang keras diperjualbelikan secara bebas di toko eceran. ‎ ‎Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo sama sekali tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras secara eceran. Ia juga memastikan komitmennya untuk tidak akan memberikan izin bagi perdagangan bebas barang memabukkan tersebut di wilayahnya. ‎ ‎Adapun izin distributor yang dipegang oleh para pedagang tersebut diketahui diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Namun pada praktiknya, izin tersebut justru disalahgunakan untuk berjualan eceran. ‎Sebagai tindakan awal, petugas menyita sedikitnya 624 botol miras dengan kadar alkohol di atas 20 persen dari lokasi sidak. ‎ ‎Para pemilik toko selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pemkab memperingatkan jika mereka masih nekat beroperasi, seluruh barang dagangan akan disita habis. ‎ ‎Aksi tegas ini menjadi penanda dimulainya operasi penertiban miras secara masif di Sidoarjo. Subandi menyebut pihaknya bersama Forkopimda dan instansi terkait akan merapatkan barisan hingga tingkat kecamatan untuk melakukan sweeping rutin. ‎ ‎"Ini bentuk sosialisasi antara Forkopimda dan DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok kita rapat dengan camat dan Forkopimda biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujar Subandi. ‎ ‎Guna mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal, Bupati juga meminta peran aktif warga Sidoarjo untuk tidak ragu melapor. Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya diimbau segera melapor ke kantor kecamatan setempat atau langsung ke Pemkab Sidoarjo. ‎ ‎

About