Pradana Y Rahim :
Ijin diskusi :
Serius pak pesangon 0,5 dihapus. bukannya amar Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 : Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156
ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”;
apakah Frasa "Paling Sedikit" berarti menghapus pesangon 0,5.
menurut saya, dengan adanya putusan MK 168, Artinya, Pasal 156 ayat (2) sekarang harus dibaca:
“Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan paling sedikit sebagai berikut"
Pasal 156 ayat (2) sendiri tidak berisi angka pesangon 0,5. Pasal tersebut berisi tabel dasar pesangon berdasarkan masa kerja: 1 bulan upah, 2 bulan upah, 3 bulan upah, dan seterusnya sampai 9 bulan upah.
sedangkan pesangon 0,5 diatur pada PP No 35 Tahun 2021 ketika menentukan hak pesangon berdasarkan alasan PHK tertentu.
2026-08-11 12:34:17