@ibodullayeva_01:

o4.25.o1
o4.25.o1
Open In TikTok:
Region: UZ
Saturday 01 August 2026 14:45:25 GMT
144
26
2
1

Music

Download

Comments

mavlon_0407
mavlon0407 :
yiliz nechi
2026-08-04 06:34:33
0
ogabek.murotaliev
Bik :
❤️❤️❤️
2026-08-02 07:00:41
0
To see more videos from user @ibodullayeva_01, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Tanah Warisan Ibu Supiati Diduga Beralih Jadi SHGB, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mafia Tanah di Surabaya. SURABAYA — Polemik tanah warisan milik Supiati, warga Surabaya yang lahir pada 10 Oktober 1942, mencuat setelah diduga muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah yang menurut keluarga tidak pernah dijual maupun dialihkan. Supiati mengaku memiliki tanah warisan dari orang tuanya, Jara dan Pi’in, dengan bukti petok Nomor A153 serta dokumen keterangan dari kelurahan. Namun, pihak keluarga menyebut kemudian muncul SHGB yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan besar. Anak Supiati, Iswanto, mengatakan pihaknya pernah mengecek buku tanah di kelurahan. Dalam pengecekan tersebut, keluarga mengaku tidak menemukan catatan petok 153 atas nama Ali Nurali maupun Supiati sebagaimana yang mereka cari. Keluarga juga menyebut pernah mendapat penjelasan bahwa sebagian arsip pertanahan lama hilang akibat banjir. Sementara itu, muncul klaim bahwa tanah tersebut pernah dibeli dari seseorang bernama Ali Nurali pada 1993. Kuasa hukum Supiati mempertanyakan bagaimana SHGB tersebut dapat terbit apabila keluarga mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah tersebut. “Ini ada dugaan praktik mafia tanah. Kita minta persoalan ini dibuka dan dibuktikan secara terang,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya. Ia juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar hadir dan membantu memediasi persoalan tersebut dengan pihak perusahaan terkait. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga yang mengklaim hak atas tanahnya. Keluarga Supiati berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan melalui dokumen, riwayat tanah, serta proses penerbitan SHGB, sehingga siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut dapat ditentukan berdasarkan bukti dan hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut tanah milik warga lanjut usia dan dugaan peralihan hak yang hingga kini dipersoalkan oleh pihak keluarga. #mediacybernews  #tajamterpercaya  #bungtaufik
Tanah Warisan Ibu Supiati Diduga Beralih Jadi SHGB, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mafia Tanah di Surabaya. SURABAYA — Polemik tanah warisan milik Supiati, warga Surabaya yang lahir pada 10 Oktober 1942, mencuat setelah diduga muncul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah yang menurut keluarga tidak pernah dijual maupun dialihkan. Supiati mengaku memiliki tanah warisan dari orang tuanya, Jara dan Pi’in, dengan bukti petok Nomor A153 serta dokumen keterangan dari kelurahan. Namun, pihak keluarga menyebut kemudian muncul SHGB yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan besar. Anak Supiati, Iswanto, mengatakan pihaknya pernah mengecek buku tanah di kelurahan. Dalam pengecekan tersebut, keluarga mengaku tidak menemukan catatan petok 153 atas nama Ali Nurali maupun Supiati sebagaimana yang mereka cari. Keluarga juga menyebut pernah mendapat penjelasan bahwa sebagian arsip pertanahan lama hilang akibat banjir. Sementara itu, muncul klaim bahwa tanah tersebut pernah dibeli dari seseorang bernama Ali Nurali pada 1993. Kuasa hukum Supiati mempertanyakan bagaimana SHGB tersebut dapat terbit apabila keluarga mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas tanah tersebut. “Ini ada dugaan praktik mafia tanah. Kita minta persoalan ini dibuka dan dibuktikan secara terang,” tegas kuasa hukum dalam pernyataannya. Ia juga mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar hadir dan membantu memediasi persoalan tersebut dengan pihak perusahaan terkait. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga yang mengklaim hak atas tanahnya. Keluarga Supiati berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan melalui dokumen, riwayat tanah, serta proses penerbitan SHGB, sehingga siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut dapat ditentukan berdasarkan bukti dan hukum. Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut tanah milik warga lanjut usia dan dugaan peralihan hak yang hingga kini dipersoalkan oleh pihak keluarga. #mediacybernews #tajamterpercaya #bungtaufik

About