@hannhi06083: #beiu💕 #tt❤️

HanNhii🐳
HanNhii🐳
Open In TikTok:
Region: VN
Sunday 02 August 2026 02:22:26 GMT
172
7
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @hannhi06083, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#ViralForJustice #SahkanRUUPerampasanAset 15 DESEMBER 2026 HARUS JADI TITIK BALIK: RUU PERAMPASAN ASET KUAT MERAMPAS, KUAT MELINDUNGI Paripurna DPR RI 27 Agustus 2026 menegaskan momentum penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan prosesnya telah melalui 35 RDPU dan 3 kunjungan kerja daerah. Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. RUU ini jangan hanya membuat negara kuat merampas. Negara hukum harus lebih kuat mencegah kesewenang-wenangan. RUU wajib menjadi bagian Integrated Criminal Justice System, harmonis dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP dan UU No. 20/2025 tentang KUHAP. Rekomendasi: 1. Bangun satu rantai asset recovery: tracing, pemblokiran, sita, rampas, pengelolaan, lelang hingga pengembalian aset, dengan kontrol pengadilan dan akuntabilitas yang tegas. 2. Rombak dan harmonisasi seluruh aturan internal sita-rampas-lelang, termasuk evaluasi PP No. 11/1947 jo. PP No. 43/1948, untuk menutup legal gap, menjamin due process of law, dan mencegah abuse of power. 3. Bedakan tegas barang rampasan negara, hak korban/pihak ketiga, dan dana amanah (fiduciary funds). ASABRI harus menjadi evaluasi normatif: aset tidak boleh otomatis menjadi penerimaan negara sebelum jelas asal, karakter, dan pemegang haknya. Kuat merampas hasil kejahatan, kuat melindungi hak, dan pastikan aset kembali kepada negara, korban, atau pihak yang secara hukum berhak. A luta Continua, Lanjutkan Perjuangan! Fortes Fortuna Iuvat, Keberuntungan Milik Pemberani! Salam sopan Indonesia! Muah! #Pitaloka #RiekeDiahPitaloka
#ViralForJustice #SahkanRUUPerampasanAset 15 DESEMBER 2026 HARUS JADI TITIK BALIK: RUU PERAMPASAN ASET KUAT MERAMPAS, KUAT MELINDUNGI Paripurna DPR RI 27 Agustus 2026 menegaskan momentum penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan prosesnya telah melalui 35 RDPU dan 3 kunjungan kerja daerah. Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad menegaskan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. RUU ini jangan hanya membuat negara kuat merampas. Negara hukum harus lebih kuat mencegah kesewenang-wenangan. RUU wajib menjadi bagian Integrated Criminal Justice System, harmonis dengan UU No. 1/2023 tentang KUHP dan UU No. 20/2025 tentang KUHAP. Rekomendasi: 1. Bangun satu rantai asset recovery: tracing, pemblokiran, sita, rampas, pengelolaan, lelang hingga pengembalian aset, dengan kontrol pengadilan dan akuntabilitas yang tegas. 2. Rombak dan harmonisasi seluruh aturan internal sita-rampas-lelang, termasuk evaluasi PP No. 11/1947 jo. PP No. 43/1948, untuk menutup legal gap, menjamin due process of law, dan mencegah abuse of power. 3. Bedakan tegas barang rampasan negara, hak korban/pihak ketiga, dan dana amanah (fiduciary funds). ASABRI harus menjadi evaluasi normatif: aset tidak boleh otomatis menjadi penerimaan negara sebelum jelas asal, karakter, dan pemegang haknya. Kuat merampas hasil kejahatan, kuat melindungi hak, dan pastikan aset kembali kepada negara, korban, atau pihak yang secara hukum berhak. A luta Continua, Lanjutkan Perjuangan! Fortes Fortuna Iuvat, Keberuntungan Milik Pemberani! Salam sopan Indonesia! Muah! #Pitaloka #RiekeDiahPitaloka

About