@nowpek: UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat 3 : kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang (truk), bus, dan kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. #jalantol #lanehogger
gw suka sama masyarakat yang seperti ini strobo di gunakan dengan bijak
2026-08-04 08:18:10
7
dapiii :
m200 kh bang?
2026-08-04 08:16:27
2
anjas :
Setiap pengendara mobil pribadi yang nekat memasang dan menyalakan strobo atau rotator akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009
2026-08-04 17:18:21
2
ludrcj :
Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). mohon izin dikoreksi jika salah 🙏🏻😇
2026-08-03 15:29:31
2
Kevin :
mantap bang
2026-08-03 13:20:00
0
aldo :
mantap bos
2026-08-03 07:38:44
0
Can💫 :
2026-08-04 13:40:54
0
luthfi :
*Jalur kanan untuk mendahului/jalur cepat*
2026-08-03 22:38:41
0
To see more videos from user @nowpek, please go to the Tikwm
homepage.