@kemenkum: Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan kata "damai". Untuk korban kekerasan seksual, keadilan bukan tentang memaksa korban berdamai dengan pelaku. Hukum telah memberikan batas yang tegas melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mediasi di luar proses peradilan. Mengapa perlindungan korban harus menjadi prioritas dan bagaimana aturan hukum hadir untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi? 🎙️ Tonton podcast Kementerian Hukum dan pahami lebih dalam pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada korban. 📺 YouTube: @kemenkum https://www.youtube.com/@kemenkum #KementerianHukum #BPHN #Posbankum #LayananHukumMakinMudah #HUT81KemerdekaanRI