@suarantbcom: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab Loteng) menegaskan kalau proses penutupan sebanyak 25 retail modern masih tetap berlanjut. Namun sebelum ke proses penutupan permanen, Pemkab Loteng memutuskan untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Sekaligus meminta fatwa hukum terkait langkah yang bisa diambil supaya tidak menyalahi hukum yang ada dalam persoalan tersebut. Kepala Sat Pol PP Loteng Zaenal Mustakim, menegaskan pada prinsipnya Pemkab Loteng berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2021 yang salah satunya mengatur terkait keberadaan retail modern. Hanya saja ada ditemukan persoalan di regulasi tersebut. Terutama terkait penerapan sanksi berupa pengusulan pencabutan izin usaha dari 25 retail modern itu. Di mana sanksi tersebut bersinggungan dengan PP No. 28 tahun 2025 tentang pencabutan izin berusaha. Belum lagi bicara soal norma hukum yang menyatakan hukum tidak boleh berlaku surut atau mundur.