@halluwa__: Bukan detergen biasa, ini tuh detergen yang wanginya kaya parfume malah lohhhh, yukk samaan🥰😍 @Luma Essential #Luma #LumaEssentials #detergent #CapCut

halwa_amini2🌸🌺✨
halwa_amini2🌸🌺✨
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 03 August 2026 12:44:06 GMT
26
5
1
1

Music

Download

Comments

halalanaaa
Mang.Olo :
Camput baju putih ga takut luntur kak?
2026-08-03 12:45:48
1
To see more videos from user @halluwa__, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara menyeluruh dan dituntaskan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta independen. “Kami mendukung penuh seluruh upaya dan tindakan Kortas Tipikor Polri dalam mengusut kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan pejabat negara maupun aparatur penegak hukum,” tegas Prof. Prija. Ia menilai, perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menyangkut dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terjadinya blackout. Prof. Prija juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang berupaya menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan obstruction of justice. “Pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku tertentu, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. Ia menambahkan, pengusutan tuntas perkara tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan independen.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus dilakukan secara menyeluruh dan dituntaskan secara profesional, transparan, berkeadilan, serta independen. “Kami mendukung penuh seluruh upaya dan tindakan Kortas Tipikor Polri dalam mengusut kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab, tanpa terkecuali, termasuk apabila melibatkan pejabat negara maupun aparatur penegak hukum,” tegas Prof. Prija. Ia menilai, perkara tersebut bukan hanya berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menyangkut dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terjadinya blackout. Prof. Prija juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang berupaya menghalangi, menghambat, atau merintangi proses penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakan obstruction of justice. “Pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku tertentu, tetapi harus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya,” ujarnya. Ia menambahkan, pengusutan tuntas perkara tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berkeadilan, dan independen.

About