@vrotwritings: #marvelfanfic — odette in the big summer of 26’??? from the moment nat found odette in that abandoned pharmacy, that was her baby!!! 📖 the widow and the swan 👤 nat and odette 🖋️ vrotwritings 🌍 marvel cinematic universe #natasharomanoff #fanfiction #foryoupage #blackwidow

Isla
Isla
Open In TikTok:
Region: US
Tuesday 04 August 2026 03:28:36 GMT
43735
8985
30
162

Music

Download

Comments

elxz__c
liz 💫 :
wait whos odette 😭
2026-08-12 13:18:50
3
kalopsiafilms1
✺ eliza ✺ :
the scene matching is IMPECCABLE
2026-08-04 04:15:24
93
ks_szyszka
ks_szyszka⧗ :
name or link? I NEED TO READ THIS
2026-08-04 05:37:57
6
super.secret0085
super secret :
is this a fanfic if it is what is it call?
2026-08-07 07:56:37
4
tfsukos
⋆. 𐙚˚࿔ ZOE JALYN 𝜗𝜚˚⋆ :
this is what i needed tonight 💔
2026-08-04 03:31:47
3
leavemialone______
《𝕸𝖎𝖆》 :
hope mikaelson?
2026-08-12 22:27:10
0
susawrites
⭑SUSA⭑ :
OMG I LOVE THIS
2026-08-05 03:21:04
2
billie_islash
⧗ Isla (billies version) ⧗ :
name twinssssss
2026-08-05 07:37:17
1
_muccy
Mucci :
Ff whereee
2026-08-04 16:03:40
2
elxz__c
liz 💫 :
i love when ff writers make edits to visualise their fics too 🥹 like yes let me see with my own eyes how it plays out
2026-08-15 01:53:35
4
tfsukos
⋆. 𐙚˚࿔ ZOE JALYN 𝜗𝜚˚⋆ :
oh i’m EARLY
2026-08-04 03:31:33
1
myangelwp
sammy ⋆˚꩜。 :
ur so talented diva
2026-08-04 16:15:48
1
loulosrpway
I love arcane and the dragonpr :
😁😁😁
2026-08-04 23:39:56
1
To see more videos from user @vrotwritings, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ACEH UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dan tersangka I (34) ke Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Seunuddon. Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial I pada Senin, 20 Juli 2026, di rumah kerabatnya di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. “Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ibrahim, Rabu, 9 September 2026. Barang bukti yang turut diserahkan, kata Ibrahim, berupa satu unit telepon seluler, satu baju daster bermotif batik, dan satu kemasan bekas kondom. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ibrahim, tersangka diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Penyidik juga menemukan tersangka diduga melakukan pendekatan kepada korban, melalui komunikasi menggunakan telepon seluler secara intensif dan membujuk korban sebelum terjadinya peristiwa tersebut. “Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler. Kedekatan pelaku dengan lingkungan tempat tinggal korban juga perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ibrahim. Dikatakan Ibrahim, tersangka bekerja di kawasan tambak yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban. Kondisi tersebut diduga turut memberikan kesempatan bagi tersangka untuk berinteraksi secara intensif dengan korban.
ACEH UTARA - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dan tersangka I (34) ke Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun di Kecamatan Seunuddon. Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengatakan perkara tersebut dilaporkan pada Sabtu, 11 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, polisi kemudian mengamankan tersangka berinisial I pada Senin, 20 Juli 2026, di rumah kerabatnya di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. “Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” kata Ibrahim, Rabu, 9 September 2026. Barang bukti yang turut diserahkan, kata Ibrahim, berupa satu unit telepon seluler, satu baju daster bermotif batik, dan satu kemasan bekas kondom. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ibrahim, tersangka diduga melakukan perbuatan seksual terhadap korban yang masih di bawah umur. Penyidik juga menemukan tersangka diduga melakukan pendekatan kepada korban, melalui komunikasi menggunakan telepon seluler secara intensif dan membujuk korban sebelum terjadinya peristiwa tersebut. “Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler. Kedekatan pelaku dengan lingkungan tempat tinggal korban juga perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Ibrahim. Dikatakan Ibrahim, tersangka bekerja di kawasan tambak yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban. Kondisi tersebut diduga turut memberikan kesempatan bagi tersangka untuk berinteraksi secara intensif dengan korban. "Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah dinyatakan P-21, penanganan perkara pada tahap penyidikan oleh kepolisian telah selesai, dan selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan penuntutan sesuai ketentuan berlaku," katanya.***

About