@auntoven.09: #timephoria

SpallSpillMakeup💋✨🤍
SpallSpillMakeup💋✨🤍
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 04 August 2026 13:14:40 GMT
6
2
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @auntoven.09, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Saksi Sebut Pemenang Proyek Sudah Ditentukan Sebelum Tender Digelar |  BENGKULU – Persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo kembali memunculkan rangkaian keterangan dari aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPR-PKP. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (4/8/2026), sejumlah saksi menyampaikan adanya arahan mengenai kontraktor yang akan mengerjakan proyek bahkan sebelum proses tender dimulai. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni Ahmad Gozali, Rendy Novian, Tommy Chandra, MHD Fani Soeliantara, serta Roni Saputra. Keterangan mereka berfokus pada mekanisme pelaksanaan proyek, dugaan pengondisian pemenang tender, hingga pembahasan mengenai komitmen fee yang sebelumnya juga telah menjadi bagian dari dakwaan jaksa. Saksi MHD Fani Soeliantara yang menjabat Kepala Bidang Cipta Karya mengaku pernah menerima arahan langsung dari Hary Eko Purnomo mengenai nama kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek. Menurutnya, yang disebut hanya nama orang tanpa disertai nama perusahaan maupun paket pekerjaan. Fani menyebut nama Youki dan Edi Manggala pernah disampaikan kepadanya oleh Hary Eko sebelum proses pengadaan berlangsung. Dalam keterangannya, Fani juga mengaku pernah mendapat penjelasan mengenai adanya fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen. Informasi itu, menurutnya, disampaikan Hary Eko ketika pekerjaan hampir selesai. Setelah menerima arahan tersebut, ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi dengan kontraktor terkait. Namun ia mengaku tidak mengetahui bagaimana mekanisme penentuan pemenang tender maupun kepada siapa fee tersebut akhirnya disalurkan. Keterangan yang tak kalah penting disampaikan saksi Tommy Chandra. ASN Dinas PUPR-PKP itu mengaku pernah menerima perintah terkait kontraktor yang akan dimenangkan dalam suatu paket pekerjaan. Tommy juga menyebut dirinya menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis sebelum proses tender berlangsung. Menurut keterangannya di persidangan, dokumen tersebut disiapkan lebih awal untuk paket pekerjaan yang akan dimenangkan pihak tertentu, sementara kontraktor yang dititipkan kepadanya adalah Edi Manggala. Sementara itu, Ahmad Gozali selaku PPK Bidang Cipta Karya mengaku telah mengetahui calon pemenang sejumlah proyek sebelum proses lelang dimulai. Ia menyebut informasi tersebut diperolehnya dari Kepala Bidang Cipta Karya. Ahmad juga mengaku mengetahui adanya pembahasan mengenai pengumpulan fee proyek, namun tidak mengetahui besaran maupun pihak yang menerima uang tersebut. Ia menyebut proyek hibah pembangunan gedung Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong diketahui akan dikerjakan oleh kontraktor Youki, sedangkan pembangunan Aula Mako Brimob dikerjakan oleh Edi Manggala. Rangkaian keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan. Majelis hakim masih akan mendalami seluruh fakta, termasuk menguji kesesuaian setiap kesaksian dengan alat bukti lain sebelum mengambil kesimpulan hukum atas perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (Cik) #bupatirejanglebong #fikritobari #ottkpk #ottbengkulu
Saksi Sebut Pemenang Proyek Sudah Ditentukan Sebelum Tender Digelar | BENGKULU – Persidangan lanjutan perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo kembali memunculkan rangkaian keterangan dari aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPR-PKP. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (4/8/2026), sejumlah saksi menyampaikan adanya arahan mengenai kontraktor yang akan mengerjakan proyek bahkan sebelum proses tender dimulai. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni Ahmad Gozali, Rendy Novian, Tommy Chandra, MHD Fani Soeliantara, serta Roni Saputra. Keterangan mereka berfokus pada mekanisme pelaksanaan proyek, dugaan pengondisian pemenang tender, hingga pembahasan mengenai komitmen fee yang sebelumnya juga telah menjadi bagian dari dakwaan jaksa. Saksi MHD Fani Soeliantara yang menjabat Kepala Bidang Cipta Karya mengaku pernah menerima arahan langsung dari Hary Eko Purnomo mengenai nama kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek. Menurutnya, yang disebut hanya nama orang tanpa disertai nama perusahaan maupun paket pekerjaan. Fani menyebut nama Youki dan Edi Manggala pernah disampaikan kepadanya oleh Hary Eko sebelum proses pengadaan berlangsung. Dalam keterangannya, Fani juga mengaku pernah mendapat penjelasan mengenai adanya fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen. Informasi itu, menurutnya, disampaikan Hary Eko ketika pekerjaan hampir selesai. Setelah menerima arahan tersebut, ia meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi dengan kontraktor terkait. Namun ia mengaku tidak mengetahui bagaimana mekanisme penentuan pemenang tender maupun kepada siapa fee tersebut akhirnya disalurkan. Keterangan yang tak kalah penting disampaikan saksi Tommy Chandra. ASN Dinas PUPR-PKP itu mengaku pernah menerima perintah terkait kontraktor yang akan dimenangkan dalam suatu paket pekerjaan. Tommy juga menyebut dirinya menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis sebelum proses tender berlangsung. Menurut keterangannya di persidangan, dokumen tersebut disiapkan lebih awal untuk paket pekerjaan yang akan dimenangkan pihak tertentu, sementara kontraktor yang dititipkan kepadanya adalah Edi Manggala. Sementara itu, Ahmad Gozali selaku PPK Bidang Cipta Karya mengaku telah mengetahui calon pemenang sejumlah proyek sebelum proses lelang dimulai. Ia menyebut informasi tersebut diperolehnya dari Kepala Bidang Cipta Karya. Ahmad juga mengaku mengetahui adanya pembahasan mengenai pengumpulan fee proyek, namun tidak mengetahui besaran maupun pihak yang menerima uang tersebut. Ia menyebut proyek hibah pembangunan gedung Polres Rejang Lebong dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong diketahui akan dikerjakan oleh kontraktor Youki, sedangkan pembangunan Aula Mako Brimob dikerjakan oleh Edi Manggala. Rangkaian keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan. Majelis hakim masih akan mendalami seluruh fakta, termasuk menguji kesesuaian setiap kesaksian dengan alat bukti lain sebelum mengambil kesimpulan hukum atas perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (Cik) #bupatirejanglebong #fikritobari #ottkpk #ottbengkulu

About