@hasanudinbanten60: Ahli waris memang tidak mewarisi utang secara pribadi, tetapi utang pewaris tidak serta-merta hilang setelah seseorang meninggal dunia. Dalam hukum waris, utang pewaris pada prinsipnya diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan (boedel waris) sebelum harta dibagikan kepada para ahli waris. Apabila ahli waris telah menerima dan menguasai harta warisan, tetapi menolak menyelesaikan kewajiban pewaris sesuai ketentuan hukum, maka hal tersebut dapat menimbulkan sengketa hukum. Hak waris dan kewajiban pewaris tidak dapat dipisahkan begitu saja. #HukumWaris #UtangPiutang #AhliWaris #EdukasiHukum #Advokat