@practiceenglish1.0: 100 Common Daily Use English Sentences | English Speaking Practice 🇺🇸🇺🇸🇺🇸 #english #speaking #practice #fyp #viral

Practice English
Practice English
Open In TikTok:
Region: GB
Tuesday 04 August 2026 15:12:46 GMT
3369
338
26
8

Music

Download

Comments

wargaplatbe12
wargaplat"BE"☕ :
kasih bahasa Indonesia nya dong 🙏🙏
2026-08-04 21:35:03
0
mirelaprunuta
Mirela Prunuta :
🥰🥰🥰
2026-08-05 02:33:07
0
ahmai371
🍁 پحتون 🍁 :
💞💞💞
2026-08-04 18:41:48
0
serdrod
serdrod :
🌷🌷🌷
2026-08-04 15:26:21
0
english.learning.2
English Learning :
😳😳😳
2026-08-04 15:32:51
0
english.learning.2
English Learning :
🥰🥰🥰
2026-08-04 15:32:49
0
english.learning.2
English Learning :
😅😅😅
2026-08-04 15:32:53
0
english.learning.2
English Learning :
😁😁😁
2026-08-04 15:32:50
0
at18317
at1 :
🥰🥰🥰
2026-08-04 15:26:28
0
english.learning.2
English Learning :
😏😏😏
2026-08-04 15:32:52
0
english.learning.2
English Learning :
🥺🥺🥺🥺
2026-08-04 15:32:54
0
english.learning.2
English Learning :
😂😂😂
2026-08-04 15:32:50
0
mohd.aalam10
Mohd.Aalam10 :
❤️❤️
2026-08-07 04:22:04
0
To see more videos from user @practiceenglish1.0, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

penampakan Pelaku Curanmor Saat Digiring ke Polres Siak  Jurnalis Video: Mayonal Putra SIAK- Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas Siak-Pakning, tepatnya di Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Pengungkapan tersebut dilakukan saat Tim URC melaksanakan patroli untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan atau street crime, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (3C). Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kanit I Satreskrim Polres Siak, Shahum Yovino Harzi, SH, MH, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjelaskan, sepeda motor milik korban saat itu diparkir di pinggir jalan, tepatnya di sekitar Peron Naira Grup, Jalan Lintas Siak-Pakning, Desa Buantan Besar. Saat itu, kunci sepeda motor masih tertinggal di kendaraan. “Modusnya, saat motor diparkir, pelaku lewat dan melihat kunci motor masih tertinggal. Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor yang terparkir tersebut,” katanya Minggu (9/8/2026).  Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Beat warna hitam-biru dengan nomor polisi BM 6497 SAB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/68/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU pada Kamis malam sekitar pukul 20.40 WIB. Tim URC Satreskrim Polres Siak yang melakukan patroli dan penyelidikan selanjutnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Dalam laporan kepolisian, tersangka tercatat atas nama Rio Febrianto dkk. “Untuk pelakunya berinisial R dan saat ini sudah kita amankan,” ujar Shahum. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam-biru nomor polisi BM 6497 SAB. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu buah pisau lipat, satu buah dompet, satu buah gantungan kunci dan satu unit telepon seluler. Sepeda motor beserta barang bukti lainnya kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya.
penampakan Pelaku Curanmor Saat Digiring ke Polres Siak Jurnalis Video: Mayonal Putra SIAK- Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Siak mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Lintas Siak-Pakning, tepatnya di Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Pengungkapan tersebut dilakukan saat Tim URC melaksanakan patroli untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan atau street crime, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (3C). Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kanit I Satreskrim Polres Siak, Shahum Yovino Harzi, SH, MH, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjelaskan, sepeda motor milik korban saat itu diparkir di pinggir jalan, tepatnya di sekitar Peron Naira Grup, Jalan Lintas Siak-Pakning, Desa Buantan Besar. Saat itu, kunci sepeda motor masih tertinggal di kendaraan. “Modusnya, saat motor diparkir, pelaku lewat dan melihat kunci motor masih tertinggal. Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor yang terparkir tersebut,” katanya Minggu (9/8/2026). Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Beat warna hitam-biru dengan nomor polisi BM 6497 SAB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/68/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU pada Kamis malam sekitar pukul 20.40 WIB. Tim URC Satreskrim Polres Siak yang melakukan patroli dan penyelidikan selanjutnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Dalam laporan kepolisian, tersangka tercatat atas nama Rio Febrianto dkk. “Untuk pelakunya berinisial R dan saat ini sudah kita amankan,” ujar Shahum. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam-biru nomor polisi BM 6497 SAB. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan satu buah pisau lipat, satu buah dompet, satu buah gantungan kunci dan satu unit telepon seluler. Sepeda motor beserta barang bukti lainnya kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya.

About