Angga Suseno :
pembangunan sumut sport center benar HGU 42 yg di mohonkan di perpanjang, pakai sk 10, seluas 490 hektar, cuma letak nya terpecah pecah,
Lahan yg di bangun sumut sport centre di ciptakan menjadi 2 HPL yaitu HPL no 1 desa sena seluas 210 hektar, dan HPL no 2 desa sena seluas 90 hektar, ( total 300 hektar)
padahal di sk 10 itu terdapat beberapa NIB,
NIB nomor 101 seluas 235.78 hektar,
NIB 102 seluas 20,81 hektar
( ke dua NIB ini sudah menjadi luas 255 hektar, sudah di kuasai sport centre, ( kok terbit HPL nomor 1 bilang 210 hektar, seharusnya 255 hektar lah / jangan bohong,) data sk dan peta bisa di lihat..
sementara sport centre claim tanah yg di seberang sumut sport center terbit HPL desa sena no 2 yaitu 90 hektar, ( padahal itu desa tumpatan nibung, )
padahal di depan sumut sport center itu ( sesuai sk 10 ) hanya ada seluas 42 hektar,
yaitu nib 103 seluas 20.85 hektar dan nib 104 seluas 22,64 hektar,
Artinya mau mengambil tanah masyarakat ya.... Sk 10 meyatakan cuma 42 hektar ( nib nomor 103 dan nib nomor 104 )
KENAPA TERBIT HPL 90 HEKTAR, MEMANG PANDAI MARK UP YA,
tanah masyarakat mau di ambil
( satpam sport center sudah mengusir masyarakat, pakai surat bodong, mengatasnamakan sport centre, menakutkan nakuti masyarakat, padahal setelah masyarakat di gusur, mereka menyewakan lahan lahan, ( inisial zul , dan gayus) check fakta di lapangan
kepada bpn, PTPN, ukur ulang lahan yg di depan sport center, hak kalian hanya 42 hektar sesuai sk 10 jangan ganggu masyarakat, ( nib 103.dan nib 104)
BPN, PTPN UKUR ULANG SK 10 YANG TERLETAK DI DESA TUMPATAN NIBUNG,
NIB 103 DAN NIB 104
2026-08-28 03:51:11