@lintasupdate.co.id: #pemalang #fypシ゚viral #fypシ Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU Wanarejan Pemalang Berlangsung Terang-Terangan Pemalang, Jawa Tengah – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah SPBU yang berada di Jalan Nasional 1, Desa Wanarejan Utara, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan jeriken diduga berlangsung secara berulang dan terang-terangan. Sejumlah sepeda motor terlihat hilir mudik membawa jeriken menuju area pengisian, seolah aktivitas tersebut telah menjadi pemandangan yang biasa dan berlangsung tanpa hambatan. Tak hanya itu, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki jauh di atas standar juga disebut beberapa kali keluar masuk lokasi SPBU. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar yang berpotensi disalahgunakan. Ironisnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor-sektor yang berhak, justru diduga menjadi sasaran permainan segelintir oknum demi meraup keuntungan pribadi. Dugaan keterlibatan pihak internal SPBU pun mencuat. Sejumlah pihak menduga praktik tersebut tidak mungkin berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan. Bahkan, nama seorang pengawas SPBU berinisial Selamet disebut dalam informasi yang diterima media dan diduga mengetahui aktivitas tersebut. Namun demikian, dugaan ini tetap perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Keberadaan kamera pengawas (CCTV) di area SPBU juga menjadi sorotan. Rekaman CCTV dinilai dapat menjadi salah satu alat penting untuk mengungkap apakah benar terjadi praktik pengisian BBM subsidi yang melanggar aturan, sekaligus menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Pertanyaan besar pun mengemuka: Siapa aktor utama di balik dugaan jaringan mafia BBM subsidi ini? Apakah praktik tersebut telah berlangsung lama, atau justru ada pihak-pihak yang selama ini menutup mata? Publik kini menanti langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang berdampak langsung pada hak masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya. Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku. Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. @gerindra @polres_akun_baru @polres.pemalang @Pertamina @Polda Jateng Official @Kepala Kepolisian RI
LintasUpdate.co.id
Region: ID
Wednesday 05 August 2026 09:39:07 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @lintasupdate.co.id, please go to the Tikwm
homepage.