@insidelombok: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Anggota DPRD NTB, Hamdan Kasim, dalam perkara dugaan gratifikasi. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (5/8), Ketua Majelis Hakim, Dewi Santi, menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider tersebut," ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8). Selain membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik dan hak-hak Hamdan Kasim. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tegasnya. Begitu juga dengan pengembalian uang dan status barang bukti dalam putusannya, Majelis Hakim turut menetapkan status pengembalian sejumlah uang yang sempat disita selama proses hukum berlangsung. Uang tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemilik yang sah, Yakni kepada Lalu Iwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri senilai Rp100 juta, kepada Nurdin Marjuni Rp180 juta dan Harmoto Rp170 juta. Sementara itu, untuk barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta, Majelis Hakim menetapkan status hukumnya sesuai dengan pertimbangan majelis dalam amar putusan yang dibacakan. Sebagaimana diketahui, Kejati NTB sebelumnya telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka dan menahan mereka di dua lokasi berbeda selama 20 hari. Para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Inside Lombok
Region: ID
Wednesday 05 August 2026 12:13:31 GMT
Music
Download
Comments
Samalas :
selamat Hamdan semoga ini menjadi cambuk untuk lebih berhati hati dalam mengambil keputusan atau tindakan
2026-08-06 03:57:51
0
• 𝘃𝔦𝔯𝔞 :
Alhamdulillah..selamat kak..
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang berlaku sejak 2026, vonis bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding. Putusan bebas di tingkat pertama bersifat final dan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak diucapkan.
2026-08-05 15:12:07
0
mboqani. :
😁😁😁
2026-08-05 14:00:34
0
ηαy ☘️ :
🤣🤣🤣
2026-08-06 04:25:57
0
To see more videos from user @insidelombok, please go to the Tikwm
homepage.