@markasdatakita: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan tidak dapat menerima gugatan praperadilan politikus Roy Suryo terkait ganti rugi upaya paksa, Kamis (6/8/2026). “Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketut di persidangan, Kamis. Gugatan Roy tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. Menurut hakim, Roy seharusnya menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak yang berwenang memberikan uang ganti rugi sebagai termohon.#fyp #berita #roysuryo #jokowi