@markasdatakita: Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan tidak dapat menerima gugatan praperadilan politikus Roy Suryo terkait ganti rugi upaya paksa, Kamis (6/8/2026). “Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketut di persidangan, Kamis. Gugatan Roy tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil. Menurut hakim, Roy seharusnya menyertakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pihak yang berwenang memberikan uang ganti rugi sebagai termohon.#fyp #berita #roysuryo #jokowi

Markas Data
Markas Data
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 06 August 2026 04:40:00 GMT
7845
77
12
3

Music

Download

Comments

user6248780060624
user6248780060624 :
aneh ko aneh
2026-08-06 05:08:05
0
saptono.ragil
Saptono Ragil :
bukan kelasnya jokowi orang2 ini😁😁
2026-08-06 14:50:04
0
hhh..32
hhh..32 :
ya pasti di tolak lah, nyari duit kok segampang itu
2026-08-06 04:53:44
0
gugun3714
Gugun :
🤣🤣,DUITTE SIPO NYONG 😂😂
2026-08-06 08:26:46
0
dewaruci495
ABIYOSO :
klo sdh miskin mending minta keringanan sama pak jokowi. jangan berulah lebih jauh..😁😁😁😁
2026-08-06 06:11:22
0
sensusseosylveter
Sylvester :
hukum dipeemain kan oleh roy cs,tapi koo pengadilan nya lama u sidang ...rakyat melihar roy cs ,biang gaduh
2026-08-06 05:37:06
0
ny_bk1
ny_bk :
😳😳😳
2026-08-06 10:27:13
0
ariesss421
arie sulistianto :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣🤣
2026-08-06 12:20:04
0
To see more videos from user @markasdatakita, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About