@heryantoni_31.12: sesszz yo yahh🤙😝@prabue #fyp #4u #anaksopir

vrablla
vrablla
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 06 August 2026 08:27:31 GMT
12713
677
15
30

Music

Download

Comments

kevin147638
ケビン🤟🏻 :
kakkk samaaa
2026-10-07 05:47:32
1
ndaaastecu15
xyzndaa :
supirr lebihh josjisssss
2026-09-24 09:15:23
3
ibukjeena
ibukjeena :
😳
2026-08-21 14:06:19
3
bojes.jambi
Bojes Jambi :
mamas ku kui supire mas budiman
2026-08-25 15:50:31
3
mawar19833
bunga taylor(mawar berduri) :
sama
2026-08-08 09:29:54
2
gagahmalamolive
prabue :
dek bella syang e ayah,,, 🥰😂😂
2026-08-06 14:40:18
1
abdiljastingaizan
PisangKeju :
sama kak
2026-08-06 10:11:00
1
mawar19833
bunga taylor(mawar berduri) :
🥰🥰🥰
2026-08-09 06:06:12
1
To see more videos from user @heryantoni_31.12, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pelayanan SPKT Polsek Pedurungan Disorot, Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA Kecewa Saat Urus Surat Kehilangan STNK SEMARANG – Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pedurungan menjadi sorotan setelah Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus surat keterangan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 21 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB. Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA mendatangi SPKT Polsek Pedurungan untuk mengurus surat kehilangan STNK sebagai salah satu persyaratan administrasi. Menurut keterangannya, pelayanan yang diterima dari salah satu anggota SPKT berinisial Arif dinilai kurang ramah dan belum mencerminkan pelayanan prima yang diharapkan masyarakat. Ia mengaku kecewa dan merasa tidak dihargai saat mendapatkan pelayanan tersebut. Menurutnya, setiap masyarakat yang datang ke kantor kepolisian berhak memperoleh pelayanan yang baik dengan mengedepankan prinsip 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. “Saya datang hanya untuk mengurus surat kehilangan STNK, bukan meminta perlakuan khusus. Saya berharap dilayani dengan baik dan sesuai prosedur. Namun, pelayanan yang saya rasakan membuat saya kecewa dan merasa tidak dihargai sebagai masyarakat,” ujarnya. Selain mengeluhkan sikap pelayanan, ia juga mempertanyakan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam proses pengurusan surat kehilangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang, bukan sebuah kesimpulan. “Saya tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Jika memang informasi itu tidak benar, tentu perlu ada klarifikasi. Namun jika ada dugaan pelanggaran, tentunya harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya. Atas kejadian tersebut, Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA meminta pimpinan Polsek Pedurungan maupun Polrestabes Semarang melakukan evaluasi terhadap pelayanan di SPKT. Ia berharap apabila terdapat kesalahan dalam pelayanan, dapat dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar di masyarakat tidak benar, klarifikasi resmi juga dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Pedurungan maupun Polrestabes Semarang terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Pedurungan, anggota SPKT yang disebutkan, maupun Polrestabes Semarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga keberimbangan pemberitaan. #viralvideo #viral #fypシ #polri #fyp
Pelayanan SPKT Polsek Pedurungan Disorot, Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA Kecewa Saat Urus Surat Kehilangan STNK SEMARANG – Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pedurungan menjadi sorotan setelah Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya saat mengurus surat keterangan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 21 Juli 2026, sekitar pukul 19.45 WIB. Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA mendatangi SPKT Polsek Pedurungan untuk mengurus surat kehilangan STNK sebagai salah satu persyaratan administrasi. Menurut keterangannya, pelayanan yang diterima dari salah satu anggota SPKT berinisial Arif dinilai kurang ramah dan belum mencerminkan pelayanan prima yang diharapkan masyarakat. Ia mengaku kecewa dan merasa tidak dihargai saat mendapatkan pelayanan tersebut. Menurutnya, setiap masyarakat yang datang ke kantor kepolisian berhak memperoleh pelayanan yang baik dengan mengedepankan prinsip 5S, yakni Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun. “Saya datang hanya untuk mengurus surat kehilangan STNK, bukan meminta perlakuan khusus. Saya berharap dilayani dengan baik dan sesuai prosedur. Namun, pelayanan yang saya rasakan membuat saya kecewa dan merasa tidak dihargai sebagai masyarakat,” ujarnya. Selain mengeluhkan sikap pelayanan, ia juga mempertanyakan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam proses pengurusan surat kehilangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas pertanyaan yang perlu dijawab melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang, bukan sebuah kesimpulan. “Saya tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Jika memang informasi itu tidak benar, tentu perlu ada klarifikasi. Namun jika ada dugaan pelanggaran, tentunya harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” tambahnya. Atas kejadian tersebut, Direktur PT SAKTI MEDIA JAYA meminta pimpinan Polsek Pedurungan maupun Polrestabes Semarang melakukan evaluasi terhadap pelayanan di SPKT. Ia berharap apabila terdapat kesalahan dalam pelayanan, dapat dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi yang beredar di masyarakat tidak benar, klarifikasi resmi juga dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Pedurungan maupun Polrestabes Semarang terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Pedurungan, anggota SPKT yang disebutkan, maupun Polrestabes Semarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga keberimbangan pemberitaan. #viralvideo #viral #fypシ #polri #fyp

About