@kumparan: Pria berinisial BI (34) ditangkap polisi karena diduga memproduksi dan menjual video pornografi sesama pria di indekosnya di Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara. Polisi menangkap BI pada Selasa (14/7) setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pornografi. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan BI memproduksi video tersebut setelah menawarkan jasa seksual melalui aplikasi MiChat. Video kemudian direkam dan dikoleksi sebelum dijual kepada pelanggan melalui aplikasi yang sama. BI disebut telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar enam bulan. Polisi menyebut empat video dijual seharga Rp 50 ribu dan pelanggan yang diterima BI merupakan laki-laki. Atas kasus tersebut, BI dijerat Pasal 414 Ayat 1 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 407 Ayat 1 UU yang sama terkait produksi dan perdagangan pornografi dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 📸: Dok. Polrestabes Medan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | vidol | R176 | E018 #bicarafaktalewatberita #kumparan