@sindonews: Menurut mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Tjahjo Soewarsono, penentunya terletak pada pertimbangan hakim dalam menilai fakta dan dasar hukum yang diajukan di persidangan. Hakim akan menilai apakah tindakan penyidikan yang dipersoalkan memang memenuhi syarat untuk diberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, keputusan menerima atau menolak permohonan bukan semata-mata didasarkan pada adanya gugatan, melainkan pada hasil penilaian hakim terhadap seluruh bukti, argumentasi, dan fakta yang terungkap dalam proses praperadilan. Setiap putusan memiliki dasar pertimbangan hukum yang menjadi pijakan hakim dalam menentukan apakah suatu permohonan layak dikabulkan atau ditolak. Bagaimana menurut Anda, sejauh mana pertimbangan hakim menjadi kunci dalam menjaga rasa keadilan di proses praperadilan? #RoySuryo #Praperadilan #HukumIndonesia #PertimbanganHakim #DwiCahyo #GantiRugi #PraperadilanRoySuryo #SindoNewsTV #SindoNews