@sindonews: Menurut mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Tjahjo Soewarsono, penentunya terletak pada pertimbangan hakim dalam menilai fakta dan dasar hukum yang diajukan di persidangan. Hakim akan menilai apakah tindakan penyidikan yang dipersoalkan memang memenuhi syarat untuk diberikan ganti rugi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, keputusan menerima atau menolak permohonan bukan semata-mata didasarkan pada adanya gugatan, melainkan pada hasil penilaian hakim terhadap seluruh bukti, argumentasi, dan fakta yang terungkap dalam proses praperadilan. Setiap putusan memiliki dasar pertimbangan hukum yang menjadi pijakan hakim dalam menentukan apakah suatu permohonan layak dikabulkan atau ditolak. Bagaimana menurut Anda, sejauh mana pertimbangan hakim menjadi kunci dalam menjaga rasa keadilan di proses praperadilan? #RoySuryo #Praperadilan #HukumIndonesia #PertimbanganHakim #DwiCahyo #GantiRugi #PraperadilanRoySuryo #SindoNewsTV #SindoNews

Sindonews
Sindonews
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 06 August 2026 13:00:00 GMT
3904
43
4
0

Music

Download

Comments

hchfhchfjfufufufuf
Ndraa :
one
2026-08-06 13:09:52
0
surdi.hidayat
Surdi Hidayat :
2026-08-06 13:11:16
1
surdi.hidayat
Surdi Hidayat :
2026-08-06 13:11:25
0
surdi.hidayat
Surdi Hidayat :
2026-08-06 13:11:21
0
To see more videos from user @sindonews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About