@tribunsumselcom: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi yang berjualan online di marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dengan menunjuk empat marketplace, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Namun, DJP mengumumkan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru mulai berlaku efektif pada 1 November 2026. Selengkapnya baca di link artikel. #tribun #tribunsumsel #sumsel #sumateraselatan #palembang

Tribun Sumsel
Tribun Sumsel
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 07 August 2026 04:26:42 GMT
5697
75
2
0

Music

Download

Comments

xxyyyyys
siaaapa :
Pertamax min
2026-08-07 04:31:43
0
rah_aja05
￴￴ ￴ ￴ ￴ ￴ ￴ :
pertama
2026-08-07 04:31:49
0
To see more videos from user @tribunsumselcom, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About