@tribunsumselcom: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi yang berjualan online di marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dengan menunjuk empat marketplace, yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Namun, DJP mengumumkan pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026, sehingga pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru mulai berlaku efektif pada 1 November 2026. Selengkapnya baca di link artikel. #tribun #tribunsumsel #sumsel #sumateraselatan #palembang