bikin laporan aja itu bg, biar jangan seenaknya mukul orang💥
2026-08-07 08:00:08
0
Chyaa :
parah sii, upp guyss!
2026-08-07 08:57:32
0
Sumbarkareh :
Iko Pak Dirlrum Polda Sumbar Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA mah
2026-08-07 06:10:55
1
dine :
parahhh sii
2026-08-07 06:48:52
0
Billy :
kronologinya: saya sebagai driver Dinas sumbar. saya menyelip mobil dia sebelah kiri, kebetulan jalan kosong, jadi driver dia kaget, dituduh saya membahayakan nyawa beliau. dan mobil dia pun gak ada tersenggol sedikitpun. saya sudah meminta maaf berkali-kali lalu dia memukul mata saya, sampe patah kacamata saya, setelah mukul tanpa rasa bersalah bapak polisi yang terhormat pergi aja. Tindak pidana pemukulan dikategorikan sebagai penganiayaan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yaitu Pasal 351 hingga 356 KUHP, serta dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (Pasal 471 dan sekitarnya). katanya penegak hukum, kok penganiayaan?