@kilas_banjarmasin: Mantan Kepala Desa Pulantan, Helmi, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Martapura dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (6/8/2026). JPU menyatakan Helmi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor atas penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Perkara ini bermula dari pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang sebagian anggarannya tidak direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain pidana badan dan denda, terdakwa dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp725.857.617—setelah dikurangi pengembalian awal Rp20 juta dari total kerugian negara sebesar Rp745.857.617 berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Banjar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita atau diganti pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menanggapi tuntutan tersebut, Helmi menyampaikan permohonan keringanan hukuman sambil menyesali perbuatannya, yang kemudian dicatat majelis hakim sebagai bahan pertimbangan putusan akhir. #kilasbanjarmasin #banjarmasin #viral
kilas_banjarmasin
Region: ID
Friday 07 August 2026 20:22:15 GMT
Music
Download
Comments
..Nuh.. :
kada ma'asi di padahi😁
2026-08-08 10:31:57
0
atie gandum :
untung aq sdh kda bealamat pulantan lg😛😛
2026-08-08 09:30:49
0
ban buntus :
kd smpae 5 tahun lh,nyamn pd maling hukuman
2026-08-08 09:09:50
0
sarip :
sehat selalu pambakal
2026-08-08 03:23:53
0
atie gandum :
banyak banar duitx sedikit hukumanx🤦🤦🤦q gen hakun kaya it😂😂
2026-08-08 09:29:48
0
Muhammad zaini :
🤣😅
2026-08-08 04:40:03
0
To see more videos from user @kilas_banjarmasin, please go to the Tikwm
homepage.