@sofiaunamor09: #triste

La tóxica solitaria🖤🦋🌹
La tóxica solitaria🖤🦋🌹
Open In TikTok:
Region: GT
Friday 07 August 2026 21:49:31 GMT
290316
9804
44
4398

Music

Download

Comments

gabriela.navarret83
Gabriela Navarrete :
Literal
2026-08-11 15:43:24
0
flordelianaortizchavarri
Flor Deliana Ortiz C :
asi mismo sy yo
2026-08-12 21:52:12
0
juan296637
juan :
esa son palabras sabias
2026-08-12 23:25:04
0
sonri4
🇺🇾-Rodolfo(El Sonri)-🇺🇾 :
EXACTO
2026-08-13 01:41:44
0
marinamendoza4460
Marina :
hay personas ke no aguantan esa vibra y como hay unas ke son bien 🥰🥰🥰
2026-08-12 23:17:42
0
carlos.muralles46
ALFA MEJIA :
ASI MISMO SOY 🔥🔥🔥
2026-08-12 16:40:30
0
tigo.catarina226
Tigo Catarina :
así es
2026-08-12 15:29:26
0
milciadesgayosoam
milciadesgayosoamarilla :
exactamente 👌
2026-08-12 09:19:54
0
dy56qmybr1jg
dy56qmybr1jg :
amém 🙏🏼 🙏🏼 🙏🏼
2026-08-12 09:18:01
0
adriana.seguel09
Adriana Seguel :
buenos dias una mujer muy humana con un gran corazón guerrera muy hamable que piensa ayudar asu projimo tambien
2026-08-11 15:03:26
0
maribel.quispe.ti2
Maribel. 💖 :
X2👍
2026-08-10 21:10:53
0
silviavignolles4
Sil :
correcto ✔️soy géminis ♊️
2026-08-12 00:26:56
0
luisaduarte219
Luisa Duarte 😁😍 :
Me Compartís
2026-08-10 16:05:10
0
valbances27
Ana27♡ :
siempre yoo
2026-08-10 03:22:47
0
3dithrojas
Fanny Edith Rojas Lincango :
2026-08-10 02:46:58
0
alfredo.guilln08
Alfredo Guillén :
bueno que la pases bien cuídate mucho feliz noche
2026-08-07 22:46:34
0
jairo.cardenas05
Jairo Cardenas :
Así es 😇
2026-08-10 12:01:13
1
gricejarabastias
gricejarabastias :
Muchas bendiciones para ud. Mujer guerrera...
2026-08-10 03:36:42
1
mexico7948
mexico79 :
2026-08-09 20:46:07
0
silva.hayse.nues
Silva Hayse Nuñes :
si soy
2026-08-08 04:00:58
0
benitagarciamarti
benitagarciamarti :
así mero es
2026-08-13 04:24:59
0
noemi_pb
Noemi Pachas :
💯pre 😢😥
2026-08-10 01:50:47
0
maura.mendieta
Maura Mendieta :
mmm seguro dejas huellas 😂😂😂
2026-08-08 00:13:20
0
To see more videos from user @sofiaunamor09, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba* Binjai – Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial *RH (27), JSMG (27) & WK (23)* di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai. Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku *RH 26)* ditangkap di jalan Trob Megawati Kecamatan Binjai Timur, Jumat (07/8/26) pukul 00.15 wib. Sedangkan *JSMG (27)* ditangkap petugas di Desa Rumah Galuh kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, pada hari Kamis tanggal (6/8/26) pukul 13.00 wib. Untuk pelaku *WK (23)* ditangkap di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, Kamis (6/8/26) 00.30 wib. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku JSMG & WK berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram , 21 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor dan  uang tunai Rp. 40.000,-  Sedangkan dari pelaku RH petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 butir pil ekstasi (5 butir warna merah & 3 butir warna kuning), 1 unit HP merk iphone dan 1 unit sepeda motor. Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, “Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba. Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku JSMG & RH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pelaku WK dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya. tegas AKBP Bimo Moernanda. Humasresbinjai (11/8/26)
*Dalam Dua Hari, Tiga Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai Saat Edarkan Narkoba* Binjai – Bentuk keseriusan dan komitmennya guna berantas narkoba dan nyatakan perang terhadap narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap jaringannya serta menangkap 3 (tiga) orang pria yang diduga sebagai bandarnya di wilayah hukum polres Binjai. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial *RH (27), JSMG (27) & WK (23)* di empat lokasi berbeda yang berada di wilayah hukum Polres Binjai. Adapun lokasi penangkapan terhadap pelaku yaitu : terhadap pelaku *RH 26)* ditangkap di jalan Trob Megawati Kecamatan Binjai Timur, Jumat (07/8/26) pukul 00.15 wib. Sedangkan *JSMG (27)* ditangkap petugas di Desa Rumah Galuh kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, pada hari Kamis tanggal (6/8/26) pukul 13.00 wib. Untuk pelaku *WK (23)* ditangkap di jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai Utara, Kamis (6/8/26) 00.30 wib. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku JSMG & WK berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,06 gram , 21 buah plastik klip transparan berisi narkoba, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 40.000,- Sedangkan dari pelaku RH petugas mengamankan barang bukti berupa, 8 butir pil ekstasi (5 butir warna merah & 3 butir warna kuning), 1 unit HP merk iphone dan 1 unit sepeda motor. Kapolres Binjai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, “Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya., tegas Kasat Narkoba. Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, guna proses penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku JSMG & RH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sedangkan pelaku WK dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. ucap AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkumnya. tegas AKBP Bimo Moernanda. Humasresbinjai (11/8/26)

About