@aelllli7: #fyq #foryou #explore #اكسبلور #jizan

Ehoo🐆
Ehoo🐆
Open In TikTok:
Region: SA
Saturday 08 August 2026 03:08:03 GMT
2767
120
0
128

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @aelllli7, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) Muktamar ke-35 NU diwarnai kericuhan menyusul perdebatan sengit aturan masa iddah atau jeda eks pejabat politik selama satu tahun sebelum boleh mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. Pantauan kumparan, massa pendukung Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi demonstrasi di pintu akses area Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG), Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8). Mereka juga merangsek masuk ke area sidang dan meminta panitia menemui mereka. Adapun, Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) sempat diwarnai perdebatan khususnya berkaitan syarat calon ketua umum PBNU. Dalam sidang tersebut, muncul aspirasi agar masa jeda eks pejabat politik dihapus atau dikurangi setidaknya enam bulan. Sedangkan dalam peraturan perkumpulan NU disebutkan, eks pejabat politik harus menunggu selama 1 tahun sejak mengundurkan/berhenti dari jabatan politik untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketum PBNU. Aturan ini disebut akan menjegal bakal calon ketum PBNU, termasuk Gus Yusuf yang baru saja melepas jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026. Perdebatan tersebut akhirnya tak menemui titik temu dan sidang diskors. Sidang pun belum kunjung dilanjutkan imbas adanya keributan di depan area sidang. 📸: Dok. kumparan/Zamachsyari, Farusma. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | muktamarnu | news | vidol | R151 | R137 | E203 | E164 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) Muktamar ke-35 NU diwarnai kericuhan menyusul perdebatan sengit aturan masa iddah atau jeda eks pejabat politik selama satu tahun sebelum boleh mencalonkan diri sebagai ketua umum PBNU. Pantauan kumparan, massa pendukung Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi demonstrasi di pintu akses area Sidang Pleno IV di Gedung Serba Guna (GSG), Ponpes Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8). Mereka juga merangsek masuk ke area sidang dan meminta panitia menemui mereka. Adapun, Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) sempat diwarnai perdebatan khususnya berkaitan syarat calon ketua umum PBNU. Dalam sidang tersebut, muncul aspirasi agar masa jeda eks pejabat politik dihapus atau dikurangi setidaknya enam bulan. Sedangkan dalam peraturan perkumpulan NU disebutkan, eks pejabat politik harus menunggu selama 1 tahun sejak mengundurkan/berhenti dari jabatan politik untuk bisa mencalonkan diri sebagai ketum PBNU. Aturan ini disebut akan menjegal bakal calon ketum PBNU, termasuk Gus Yusuf yang baru saja melepas jabatan sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026. Perdebatan tersebut akhirnya tak menemui titik temu dan sidang diskors. Sidang pun belum kunjung dilanjutkan imbas adanya keributan di depan area sidang. 📸: Dok. kumparan/Zamachsyari, Farusma. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: focus | muktamarnu | news | vidol | R151 | R137 | E203 | E164 | E023 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About