@zakon__limbo: Эфиры на желания каждый день в 21:00 по МСК !

САМАРСКИЙ
САМАРСКИЙ
Open In TikTok:
Region: DE
Saturday 08 August 2026 17:39:12 GMT
23806
1222
11
17

Music

Download

Comments

user4955828534032
Вероника :
Машина классная
2026-08-09 23:48:00
0
user6588614131311
Ульяна :
Руслан сегодня будет эфир
2026-08-17 13:28:03
0
user1873531370944
user1873531370944 :
👍👍👍
2026-08-09 14:14:06
1
pokovba_ks4
сын ростовского🐶 :
ну красавчики
2026-08-08 17:46:53
6
mamkroks
mamkroks :
с ручнека снять и потащить и я могу
2026-08-08 18:19:19
3
user147097183148906
Лабинский :
👍👍👍👍👍
2026-08-08 20:21:17
1
dobrovolec31311
Жека 🤙 :
😁😁 😁
2026-08-09 05:53:11
1
a8023026
(- _-) :
😂😂😂
2026-08-08 18:41:45
1
.brother.whale
dangerous. :
🔥
2026-08-08 17:55:17
1
To see more videos from user @zakon__limbo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Persidangan lanjutan perkara pidana yang melibatkan H. Sar'ie dan H. Ady Riawantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa 2 Juni 2026 sore. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa bisnis batu bara bernilai besar yang sebelumnya juga telah menempuh jalur perdata. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Maria, S.H. dan Ni Kadek Ismadewi, S.H., M.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Romly, S.H., M.H. bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Terdakwa H. Ady Riawantara didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Borneo Law Firm. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Achmad Ratomi, S.H., M.H. dan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. Kedua ahli pada pokoknya berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terpenuhi dan perkara yang terjadi lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata yang lahir dari hubungan kontraktual para pihak. Dalam keterangannya, Achmad Ratomi menegaskan bahwa salah satu unsur utama dalam tindak pidana penipuan adalah adanya mens rea. Atau niat jahat yang harus dapat dibuktikan secara jelas. Menurutnya, apabila terdapat perjanjian yang dibuat secara sah, dijalankan secara nyata oleh para pihak, disertai pembayaran, pelaksanaan kegiatan usaha. Serta adanya hubungan hukum yang berlangsung sebagaimana mestinya, maka sengketa yang timbul pada prinsipnya merupakan sengketa keperdataan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan suatu perjanjian yang sah menunjukkan adanya kesepakatan para pihak yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya, penyelesaiannya harus lebih dahulu dilihat dalam perspektif hukum perdata, kecuali sejak awal dapat dibuktikan adanya niat jahat untuk menipu. Terkait dugaan penggelapan, Achmad Ratomi menerangkan bahwa apabila terdapat penyerahan uang dalam bentuk titipan atau jaminan yang berkaitan dengan suatu hubungan hukum atau perjanjian. Lalu pihak yang menyerahkan uang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak penerima memiliki hak untuk menahan uang tersebut berdasarkan prinsip hak retensi. Dalam keadaan demikian, tindakan menahan uang tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun tindak pidana penggelapan. Ia juga memberikan ilustrasi bahwa apabila penerima uang telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Namun pihak yang berhak menerima justru menolak pengembalian tersebut. Maka kondisi demikian tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan karena tidak terdapat unsur memiliki secara melawan hukum. Dalam persidangan, Achmad Ratomi juga dimintai pandangan terkait laporan yang pernah diajukan H. Ady Riawantara terhadap H. Sar'ie di Polresta Banjarmasin dengan objek sengketa yang sama. Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan sebagai ahli pidana, objek perkara tersebut memiliki substansi yang sama dan lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana. Sementara itu, ahli pidana Dr. Hardianto Djanggih menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah, disepakati oleh para pihak, diparaf pada setiap halaman. Serta ditandatangani secara sukarela merupakan indikator kuat bahwa hubungan hukum tersebut lahir dari kesepakatan yang sah dan dilakukan dengan itikad baik. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian serta Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan asas kebebasan berkontrak. Oleh karena itu, keberadaan kontrak yang memenuhi syarat hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara. ⤵️⤵️⤵️
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Persidangan lanjutan perkara pidana yang melibatkan H. Sar'ie dan H. Ady Riawantara kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa 2 Juni 2026 sore. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut menyita perhatian publik karena berkaitan dengan sengketa bisnis batu bara bernilai besar yang sebelumnya juga telah menempuh jalur perdata. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Maria, S.H. dan Ni Kadek Ismadewi, S.H., M.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh Romly, S.H., M.H. bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Terdakwa H. Ady Riawantara didampingi oleh tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Borneo Law Firm. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Achmad Ratomi, S.H., M.H. dan Dr. Hardianto Djanggih, S.H., M.H. Kedua ahli pada pokoknya berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terpenuhi dan perkara yang terjadi lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata yang lahir dari hubungan kontraktual para pihak. Dalam keterangannya, Achmad Ratomi menegaskan bahwa salah satu unsur utama dalam tindak pidana penipuan adalah adanya mens rea. Atau niat jahat yang harus dapat dibuktikan secara jelas. Menurutnya, apabila terdapat perjanjian yang dibuat secara sah, dijalankan secara nyata oleh para pihak, disertai pembayaran, pelaksanaan kegiatan usaha. Serta adanya hubungan hukum yang berlangsung sebagaimana mestinya, maka sengketa yang timbul pada prinsipnya merupakan sengketa keperdataan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan suatu perjanjian yang sah menunjukkan adanya kesepakatan para pihak yang dilindungi hukum. Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya, penyelesaiannya harus lebih dahulu dilihat dalam perspektif hukum perdata, kecuali sejak awal dapat dibuktikan adanya niat jahat untuk menipu. Terkait dugaan penggelapan, Achmad Ratomi menerangkan bahwa apabila terdapat penyerahan uang dalam bentuk titipan atau jaminan yang berkaitan dengan suatu hubungan hukum atau perjanjian. Lalu pihak yang menyerahkan uang tidak melaksanakan kewajibannya, maka pihak penerima memiliki hak untuk menahan uang tersebut berdasarkan prinsip hak retensi. Dalam keadaan demikian, tindakan menahan uang tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum ataupun tindak pidana penggelapan. Ia juga memberikan ilustrasi bahwa apabila penerima uang telah menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Namun pihak yang berhak menerima justru menolak pengembalian tersebut. Maka kondisi demikian tidak dapat dikategorikan sebagai penggelapan karena tidak terdapat unsur memiliki secara melawan hukum. Dalam persidangan, Achmad Ratomi juga dimintai pandangan terkait laporan yang pernah diajukan H. Ady Riawantara terhadap H. Sar'ie di Polresta Banjarmasin dengan objek sengketa yang sama. Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan sebagai ahli pidana, objek perkara tersebut memiliki substansi yang sama dan lebih tepat dipandang sebagai sengketa perdata daripada tindak pidana. Sementara itu, ahli pidana Dr. Hardianto Djanggih menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah, disepakati oleh para pihak, diparaf pada setiap halaman. Serta ditandatangani secara sukarela merupakan indikator kuat bahwa hubungan hukum tersebut lahir dari kesepakatan yang sah dan dilakukan dengan itikad baik. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian serta Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan asas kebebasan berkontrak. Oleh karena itu, keberadaan kontrak yang memenuhi syarat hukum tersebut menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara. ⤵️⤵️⤵️

About