@itx.noor796: it'x noor #1millionviews #viral #🥰 #foryoupage #1millionviews

it'x Noor
it'x Noor
Open In TikTok:
Region: PK
Sunday 09 August 2026 18:19:21 GMT
1283
168
22
0

Music

Download

Comments

ranaarshadrajput4
Ranaarshadrajput1 :
Hello Jani Kia Hal h AP ka 🥰🥰🥰🥰
2026-08-09 20:40:32
0
imranbhatti2360
M B :
lajawab ❣️❣️
2026-08-10 08:04:02
0
akhtar.khan.lashar6
Akhtar Khan lashari :
hai ❤️🌲❤️
2026-08-10 20:12:29
0
alone..boy977
kisy ka bi ni hooooooooo🥹🥹 :
😂😂😂
2026-08-15 18:43:22
0
malik.ali.302073
MALIK ALI 302 :
🥰🥰🥰
2026-08-10 13:43:41
0
j856626
︻╦̵̵͇̿̿̿̿╤──₵Ʉ₮Ɇ₣ØJł╾━╤デ╦ :
😳😳😳
2026-08-11 19:27:36
0
chbobi83
🧐550Ji👈 بو بی🫣👀 :
♥️♥️♥️
2026-08-11 15:48:13
0
umair.sukhara333
UMAIR Sukhera 333 :
🥰🥰🥰
2026-08-10 02:05:32
0
mainahmed61
mian Ahmed :
🥰🥰🥰
2026-08-13 11:54:35
0
zainijutt846
Zaini sabe :
🥰🥰🥰
2026-08-10 13:08:07
0
user8767600985708
Ali 58 raza :
🥰🥰🥰
2026-08-10 07:45:50
0
muneeb.ahmed0347
Mian Muneeb sadar group f Toba :
❤️❤️❤️
2026-08-10 07:35:20
0
gshahg512145
G Shah G 512 :
🌹🌹🌹
2026-08-10 06:19:42
0
gshahg512145
G Shah G 512 :
❤️❤️❤️
2026-08-10 06:19:41
0
toqeermayo786786
FRD DEPARTMENT ISLAMABAD 🇵🇰 :
🥰🥰🥰
2026-08-22 19:41:14
0
syedboy795
🦋🌺Syed ho yar🥀🦋 :
🥰🥰🥰
2026-08-10 01:24:20
0
shahali4t6
shahnawaz 46 :
🥰🥰🥰
2026-08-10 01:05:24
0
malik.zahid.malan
Malik zahid Malana :
🥰🥰🥰
2026-08-09 22:08:52
0
main7574
main :
💖💖💖
2026-08-09 19:28:27
0
shanichadhar57
Shani Chahdar :
👑👑👑
2026-08-09 18:29:29
0
mshafibaloch7
محمد شفیع بلوچ بیثغانی :
🥰🥰🥰
2026-09-19 10:11:09
0
To see more videos from user @itx.noor796, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠
Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠

About