@elang1109: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi skala besar atau berdampak sistemik yang dinilai membahayakan eksistensi negara. Langkah ini diusulkan agar memberikan efek jera yang kuat dan berjalan paralel dengan perampasan aset negara. Alasan dan Konsep dorongan Hukuman Mati Korupsi dinilai sudah berada pada tingkat darurat dan merusak masa depan bangsa. Hukuman mati diajukan sebagai langkah preventif untuk melindungi hak hidup dan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini harus berjalan sejajar dengan perampasan aset agar kekayaan negara yang dicuri bisa kembali secara maksimal. MUI menyatakan hukuman berat serupa sudah biasa diterapkan pada kasus terorisme dan narkotika, sehingga tidak tabu jika diterapkan pada koruptor kakap.Tanggapan Pemerintah : Pemerintah melalui Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa sanksi pidana mati bagi koruptor sebenarnya telah diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Penerapannya bersifat sebagai hukum tingkat akhir (ultimum remedium) yang bergantung pada keputusan serta pertimbangan hakim di persidangan.